Kasus Kedung Ombo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan
k pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag
 
Baris 2:
 
== Kronologi ==
Untuk keperluan pembangunan Waduk Kedungombo, sebanyak 5.391 keluarga yang tinggal di 37 desa di [[Sragen]], [[Boyolali]], dan [[Grobogan]] dinyatakan harus dipindah. Sebagaimana kebijakan pemerintah Indonesia saat itu, warga diberi opsi untuk ber[[transmigrasi]] ke luar [[Jawa]] atau pindah ke lokasi lain yang tidak terancam tergenang oleh waduk. Menteri Dalam Negeri, [[Soepardjo Roestam]] menyatakan bahwa ganti rugi yang diberikan adalah sebesar Rp 3.000 / m<sup>2</sup>, padahal warga dipaksa hanya menerima Rp 250 / m<sup>2</sup>. Penurunan besaran ganti rugi tersebut salah satunya diduga karena adanya pemotongan tidak resmi dari aparat desa, dengan alasan sebagai sumbangan untuk penduduk yang kelaparan.<ref name="sinaro"/> Sehingga, sampai waduk mulai diisi pada bulan Januari 1989, masih terdapat 190 keluarga yang belum bersedia untuk pindah karena tidak setuju dengan ganti rugi yang diberikan. [[Romo Mangun]], Romo [[Sandyawan]], dan K.H. [[Hamam Jafar]] kemudian mendampingi warga yang masih bertahan, dengan membangun sekolah darurat dan membuat rakit untuk mempermudah mobilitas warga. Pada tanggal 1 Agustus 1989, warga akhirnya harus menyelamatkan diri dengan menggunakan peralatan seadanya. Akibatnya, lima orang warga meninggal dalam peristiwa tersebut.<ref name="sinaro">{{cite book | last =Sinaro | first = Radhi | author-link = | title = Menyimak Bendungan di Indonesia (1910-2006) | publisher = Bentara Adhi Cipta | series = | volume = | edition = | date = 2007 | location = Tangerang Selatan | pages = | language = Indonesia | url = http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/158847/ | doi = | id = | isbn = 978-979-3945-23-1 | mr = | zbl = | jfm =}}</ref>
 
Pada bulan April 1991, sejumlah warga pun mendatangi kantor [[Bank Dunia]] di [[Jakarta]], dan meminta agar Bank Dunia meninjau kembali besaran ganti rugi yang diberikan. Pada tahun 1991 juga, [[ABRI]] membangun 320 rumah berukuran 54 m<sup>2</sup> di [[Kedungmulyo, Kemusu, Boyolali|Kedungmulyo]] untuk warga yang masih bertahan tinggal di tepi waduk. Setahun kemudian, pemerintah mulai memberikan pelatihan penanaman [[bawang merah]] kepada warga yang belum setuju dengan besaran ganti rugi yang diberikan.<ref name="sinaro"/>
Baris 20:
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0209/25/daerah/pemp28.htm "Pemprov Jawa Tengah Didesak Selesaikan Masalah Kedung Ombo"], ''Kompas''
* {{id}} [http://www.indomedia.com/bernas/2007/20/UTAMA/20jat2.htm "Warga Kedung Ombo Labrak Komnas HAM"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070311015140/http://www.indomedia.com/bernas/2007/20/UTAMA/20jat2.htm |date=2007-03-11 }}, ''Bernas''
 
{{indo-stub}}
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Pelanggaran hak asasi manusia|Kedung Ombo, Kasus]]