Sumber hukum internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →Bacaan lanjut: pembersihan kosmetika dasar |
||
(13 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sumber hukum internasional''' merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan [[hukum internasional]]. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang [[kedaulatan]]. Pasal 38.1 Piagam [[Mahkamah Internasional]] menyebutkan
# [[Perjanjian internasional]]
# [[Kebiasaan internasional]]
Baris 11:
* Thirlway, H., ''International Customary Law and its Codification'' (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Hukum internasional]]
▲{{hukum-stub}}
|