Sumber hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k →‎Bacaan lanjut: pembersihan kosmetika dasar
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sumber hukum internasional''' merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan [[hukum internasional]]. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang [[kedaulatan]]. Pasal 38.1 Piagam [[Mahkamah Internasional]] menyebutkan limaempat sumber hukum internasional, yaitu:
# [[Perjanjian internasional]]
# [[Kebiasaan internasional]]
# Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
# Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum<ref>{{cite web|url=http://www.icj-cij.org/documents/?p1=4&p2=2#CHAPTER_II|title=Statute of the Court|publisher=International Court of Justice, United Nations|accessdate=18 September 2016|deadurl=yes|archiveurl=https://web.archive.org/web/20150213184603/http://www.icj-cij.org/documents/?p1=4&p2=2#CHAPTER_II|archivedate=13 February 2015|df=}}</ref>
masa sii
 
== Catatan kaki ==