Sumber hukum internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 125.166.116.234 dan AABot) dan mengembalikan revisi 13949529 oleh Rachmat-bot |
k →Bacaan lanjut: pembersihan kosmetika dasar |
||
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sumber hukum internasional''' merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan [[hukum internasional]]. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang [[kedaulatan]]. Pasal 38.1 Piagam [[Mahkamah Internasional]] menyebutkan
# [[Perjanjian internasional]]
# [[Kebiasaan internasional]]
|