Surat Izin Gangguan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Surat Izin Gangguan''', biasa juga disebut '''HO''' (dari [[bahasa Belanda]]: '''''Hinder Ordonnantie''''', "Peraturan Gangguan"), adalah surat izin yang berisi keterangan kegiatan usaha seseorang atau badan usaha/perusahaan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.<ref>{{Cite web|title=Syarat dan Prosedur Membuat Surat Izin Gangguan HO|url=https://tirto.id/syarat-dan-prosedur-membuat-surat-izin-gangguan-ho-f2zU|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref>
== Pengertian ==
Baris 10 ⟶ 9:
== Deskripsi ==
Saat ini Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti
# Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
# Surat Izin Usaha Perdagangan
Baris 19 ⟶ 18:
== Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha ==
1. Membuat Surat Keterangan
2. Datang ke yang berhak memberi ijin
== Pencabutan HO ==
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
== Lihat pula ==
Baris 38 ⟶ 42:
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Perizinan]]
|