Surat Izin Gangguan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
 
(13 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Surat Izin Gangguan''', biasa juga disebut '''HO''' (dari [[bahasa Belanda]]: '''''Hinder Ordonnantie''''', "Peraturan Gangguan"), adalah surat izin yang berisi keterangan kegiatan usaha seseorang atau badan usaha/perusahaan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.<ref>{{Cite web|title=Syarat dan Prosedur Membuat Surat Izin Gangguan HO|url=https://tirto.id/syarat-dan-prosedur-membuat-surat-izin-gangguan-ho-f2zU|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref>
{{unreferenced}}
'''Surat Izin Gangguan''' dan biasa juga disebut '''HO (Hinderordonnantie)''' adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
 
== Pengertian ==
Baris 10 ⟶ 9:
 
== Deskripsi ==
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkandikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
 
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti:
Baris 19 ⟶ 18:
 
== Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha ==
1. Membuat Surat Keterangan
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas PerizinanDomisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan
 
2. Datang ke yang berhak memberi ijin
 
== Pencabutan HO ==
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN
PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
 
== Lihat pula ==
Baris 49 ⟶ 42:
 
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Perizinan]]