Surat Izin Gangguan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(22 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Surat Izin Gangguan'''
== Pengertian ==
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
== Deskripsi ==
Saat ini Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti
# Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
# Surat Izin Usaha Perdagangan
# Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
# Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
== Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha ==
1. Membuat Surat Keterangan
2. Datang ke yang berhak memberi ijin
==Lihat pula==▼
== Pencabutan HO ==
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
▲== Lihat pula ==
* [[Kementerian Perdagangan Indonesia]]
* [[Akta Notaris]]
Baris 30 ⟶ 35:
* [[Usaha Kecil dan Menengah]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Perizinan]]
|