Pengadilan Agama Maros: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anhar Karim (bicara | kontrib) k →Ketua |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
||
(13 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
| nama_pengadilan = Pengadilan Agama Maros<br>Kelas IB
| singkatan = PA Maros
| gambar = [[Berkas:Kantor PA Maros.jpg|260px]]
| didirikan = 5 Oktober 1957
| dasar_hukum = PP No. 45 Tahun 1957<br>Surat Penetapan Menteri Agama No. 5 Tahun 1958
| lingkungan_peradilan = [[Peradilan Agama]]
| tingkat = [[Pengadilan tingkat pertama|Pertama]]
| jumlah_hakim =
| yurisdiksi = [[Kabupaten Maros]]
| banding = [[Pengadilan Tinggi Agama Makassar]]
| kasasi = [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
| jumlah_perkara =
Baris 20 ⟶ 22:
| situs web = http://www.n.pa-maros.go.id/
| surel = admin@pa-maros.go.id
}}
'''Pengadilan Agama Maros''' ([[Bahasa Bugis|Bugis]]: {{bugi|ᨄᨛᨂᨉᨗᨒ ᨕᨁᨆ ᨆᨑᨚ }}, [[Bahasa Makassar|Makassar]]: {{bugi|ᨄᨙᨂᨉᨗᨒ ᨕᨁᨆ ᨆᨑᨚ }}) (disingkat '''PA Maros''') adalah sebuah lembaga pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat pertama di wilayah hukum [[Kabupaten Maros]].
Baris 26 ⟶ 28:
== Sejarah ==
=== Perjalanan Pembentukan ===
'''Masa sebelum penjajahan''' Peradilan agama telah dikenal bersamaan masuknya agama Islam di Indonesia dengan menunjukkan keberadaannya sekaligus berfungsi sebagai
'''Masa kemerdekaan''' Pada tahun 1946 Presiden RI telah menetapkan Undang-Undang No. 22 tahun 1946 tanggal 21 November 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Dengan meningkatnya tugas-tugas bidang kepenghuluan dan pencatatan NTCR maka atas resolusi konprensi jawatan agama seluruh Jawa dan Madura tanggal 12 s/d 16 november 1947 menetapkan formasi yang terpisah dari penghulu kabupaten. Terjadilah pemisahan fungsi dan tugas antara penghulu kabupaten sebagai kepala pegawai pencatat nikah dengan penghulu hakim, yakni ketua pengadilan agama sebagai Qadhi dan Hakim Syara’. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 tanggal 5 Oktober 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat serta tempat kedudukan dan daerah hukumnya dan Peraturan Menteri Agama No. 5 tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat, termasuk Pengadilan Agama Maros di Sulawesi Selatan.
Baris 59 ⟶ 61:
== Ketua ==
Berikut adalah daftar ketua PA Maros:<ref name=":0"/>
{| class="wikitable"
|-
Baris 88 ⟶ 90:
||12.||Dr. Slamet, M.HI.||[[2016]]||[[2017]]
|-
||13.||Dra. Hj. Martina Budiana Mulya, M.H.||[[2017]]||
|-
|14
|Drs. Sahrul Fahmi, M.H.
|2020
|2021
|-
|15.
|Hadrawati, S.Ag., M.H.
|2021
|Sekarang
|}
== Tugas Pokok ==
Pengadilan Agama Maros melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
'''Perkawinan'''
:Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syariah, antara lain:
* Izin beristri lebih dari seorang;
* Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
* Dispensasi kawin;
* Pencegahan perkawinan;
* Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
* Pembatalan perkawinan;
* Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
* Perceraian karena talak;
* Gugatan perceraian;
* Penyelesaian harta bersama;
* Penguasaan anak-anak;
* Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
* Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
* Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
* Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
* Pencabutan kekuasaan wali;
* Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
* Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
* Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
* Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
* Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
* Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
'''Waris'''
:Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
'''Wasiat'''
:Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
'''Hibah'''
:Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
'''Wakaf'''
:Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
'''Zakat'''
:Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
'''Infak'''
:Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
'''Shodaqah'''
:Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.
'''Ekonomi Syariah'''
:Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi:
* Bank syariah;
* Lembaga keuangan mikro syariah;
* Asuransi syariah;
* Reasuransi syariah;
* Reksa dana syariah;
* Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah;
* Sekuritas syariah;
* Pembiayaan syariah;
* Pegadaian syariah;
* Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
* Bisnis syariah;
== Fungsi ==
Pengadilan Agama mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
'''Fungsi mengadili (judicial power)'''
:Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
'''Fungsi pembinaan'''
:Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
'''Fungsi pengawasan'''
:Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita / Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajaranya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administarsi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide : KMA Nomor : KMA/080/VIII/2006).
'''Fungsi nasihat'''
:Memberikan pertimbangan dan nasihat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vidwe : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 20060.
'''Fungsi administratif'''
:Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administratsi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan). (vide : KMA Nomor : KMA/080/VIII/2006).
'''Fungsi lainnya :'''
:Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait.seperti DEPAG, MUI,Ormas Islam dan lain-lain (vide : Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
:Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penilitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
== Jumlah Perkara ==
Baris 237 ⟶ 339:
== Pranala luar ==
{{col-css3-begin|2}}
* {{id}} [http://www.n.pa-maros.go.id/
* {{id}} [http://www.pa-maros.go.id/
* {{id}} [http://www.badilag.net
* {{id}} [
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2006/01/20/263047b199c5197d4ce01ff2/maros-dalam-angka-2006.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2006"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2008/02/07/e16acdfd04e1699a8d701cb8/kabupaten-maros-dalam-angka-tahun-2008.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2008"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2011/10/31/9af65e764fbd9e3aa1152e2e/maros-dalam-angka-2009.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2009"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2011/10/31/908759e05b21422f5571ae2d/maros-dalam-angka-2010.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2010"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2011/09/26/3827690b59527d50eefc207e/maros-dalam-angka-2011---bagian-1-.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2011 (1)"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2011/09/26/de762b8662ddc4194bbb6d94/maros-dalam-angka-2011--bagian-2-.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2011 (2)"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2013/01/08/86dddeb5694d9a7f87244695/kabupaten-maros-dalam-angka-2012.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2012"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2013/08/16/0ec675ee3a5572bd332b5214/maros-dalam-angka-2013.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2013"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2014/06/26/d4ed96131cfea8ce8be39b72/maros-dalam-angka-2014.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2014"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2015/10/31/f6a51fd4ace597c77de81527/maros-dalam-angka-2015.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2015"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2016/07/15/ba3621183b183e39622a2d90/kabupaten-maros-dalam-angka-2016.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2016"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2017/08/11/9244a1790743be6022aaa6a1/kabupaten-maros-dalam-angka-2017.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2017"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2018/08/16/3628982da131ff374dc325fb/kabupaten-maros-dalam-angka-2018.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2018"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2019/08/16/29239258c554034ae6c0fc79/kabupaten-maros-dalam-angka-2019.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2019"]
* {{id}} [http://maroskab.bps.go.id/publication/2020/04/27/15ac0013c6b6841152f00952/kabupaten-maros-dalam-angka-2020.html Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2020"]
{{col-css3-end}}
== Referensi ==
Baris 248 ⟶ 366:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Topik Maros}}
[[Kategori:Kabupaten Maros]]
[[Kategori:Pengadilan Agama]]
[[Kategori:Sulawesi Selatan]]
{{hukum-stub}}
|