Teori hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Flowerfalls (bicara | kontrib) memperbaiki kesalahan kata |
k →top: pembersihan kosmetika dasar, removed underlinked tag |
||
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Teori hukum''' ({{lang-en|legal theory}}) atau '''yurisprudensi''' ({{lang-en|jurisprudence}}) adalah pendalaman secara
▲'''Teori hukum''' ({{lang-en|legal theory}}) atau '''yurisprudensi''' ({{lang-en|jurisprudence}}) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal ''das sollen'', dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya ''das sein.''<ref>{{Cite journal|last=Isdiyanto|first=Ilham Yuli|year=2018|title=Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial|url=|journal=Jurnal Hukum Novelty|volume=Volume 9|issue=Nomor 1|pages=Ringkasan 54-55}}</ref>
Sejalan dengan pertumbuhan yurisprudensi, ada tiga aspek utama
* '''Hukum Natural''' ialah ide
* '''Yurisprudensi Analitik''' menanyakan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?", "apa kriteria untuk pengesahan legal?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" dan pertanyaan serupa lainnya.
* '''Yurisprudensi Normatif''' berkutat seputar apa seharusnya hukum itu. Hal ini bertumpukan dengan [[filosofi]] [[moral]] dan [[Politik|politis]], dan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan dari haruskah seseorang mematuhi hukum, dengan dasar apa pelanggar hukum dihukum, penggunaan yang benar dan batasan-batasan [[regulasi]], bagaimana [[hakim]] menyelesaikan kasus-kasus.
Yurisprudensi modern dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero [[dunia]] dan sangat
== Sejarah ==
Yurisprudensi telah diartikan seperti ini sejak zaman [[Romawi kuno]], bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari [[College of Pontiffs]] (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari [[hukum oral]] dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang konkret.
Dari putusan mereka seharusnya merupakan
Di bawah [[Republik Roma]], sekolah hukum didirikan
Setelah abad ke
== Hukum Natural ==
|