Teori hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arizulkarnaen (bicara | kontrib)
k Menambahkan spasi dalam "yangdisoroti" menjadi "yang disoroti"
k top: pembersihan kosmetika dasar, removed underlinked tag
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Teori hukum''' ({{lang-en|legal theory}}) atau '''yurisprudensi''' ({{lang-en|jurisprudence}}) adalah pendalaman secara metodologis[[metodologi]]s pada dasar dan [[latar belakang]] dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (''das sollen)'', dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (''das sein).''<ref>{{Cite journal|last=Isdiyanto|first=Ilham Yuli|year=2018|title=Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial|url=|journal=Jurnal Hukum Novelty|volume=Volume 9|issue=Nomor 1|pages=Ringkasan 54-55}}</ref>
{{Underlinked|date=Desember 2020}}
'''Teori hukum''' ({{lang-en|legal theory}}) atau '''yurisprudensi''' ({{lang-en|jurisprudence}}) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal ''das sollen'', dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya ''das sein.''<ref>{{Cite journal|last=Isdiyanto|first=Ilham Yuli|year=2018|title=Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial|url=|journal=Jurnal Hukum Novelty|volume=Volume 9|issue=Nomor 1|pages=Ringkasan 54-55}}</ref>
 
Sejalan dengan pertumbuhan yurisprudensi, ada tiga aspek utama yang disoroti oleh para peneliti hukum yakni
 
* '''Hukum Natural''' ialah ide tentang ada hukum tak tergantikan yang ada dan mengatur kita, dan institusi kita harus berusaha untuk menyamai hukum natural ini.
* '''Yurisprudensi Analitik''' menanyakan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?", "apa kriteria untuk pengesahan legal?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" dan pertanyaan serupa lainnya. yang filusuf hukum akan temukan.
* '''Yurisprudensi Normatif''' berkutat seputar apa seharusnya hukum itu. Hal ini bertumpukan dengan [[filosofi]] [[moral]] dan [[Politik|politis]], dan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan dari haruskah seseorang mematuhi hukum, dengan dasar apa pelanggar hukum dihukum, penggunaan yang benar dan batasan-batasan [[regulasi]], bagaimana [[hakim]] menyelesaikan kasus-kasus.
 
Yurisprudensi modern dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero [[dunia]] dan sangat menggodamenarik untuk melihatnya menjadi [[universal]]. Sejarahnya, bagaimanapun, banyak filusuf dari tradisipenganut keyakinan lain mendiskusikan pertanyaan yang sama, dari para sarjana [[Islam]] hingga [[Yunani kuno]].
 
== Sejarah ==
Yurisprudensi telah diartikan seperti ini sejak zaman [[Romawi kuno]], bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari [[College of Pontiffs]] (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari [[hukum oral]] dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang konkret.
 
Dari putusan mereka seharusnya merupakan interpertasiinterpretasi simpel dari kebiasaan tradisional, tetapi secara efektif itu merupakan aktivitas yang berbeda dari meninjau ulang secara formal dari suatu kasus untuk tiap kasus apa yang persisnya secara tradisional dalam kebiasaan legal, segera berubah menjadi interpertasi yang lebih ekuatif atau seimbang, secara konsisten mengadaptasi hukum ke instansi sosial yang lebih baru. Hukum kemudian diimplementasikan dengan ''Institutiones'' (konsep legal) yang lebih evolutif, sementara masih berada dalam skema tradisional. Pontiff-pontiff digantikan pada abad ke 3 sebelum Masehi oleh badan dari ''prudentes''. Syarat masuk ke dalam badan ini kondisional dengan bukti kompetensi atau pengalaman.
 
Di bawah [[Republik Roma]], sekolah hukum didirikan. Aktivitasnya secara konstan menjadi lebih akademis. Di zaman awal [[Kekaisaran Romawi]] hingga abad ke-3, literatur relevan diproduksi oleh beberapa grup yang termasuk [[Prokulian]] dan [[Sabinian]]. Ukuran dari kedalaman ilmiah dari pembelajaran-pembelajaran tidak pernah dilampaui sejak zaman kuno dan pencapaiannya masih tidak bisa ditandingi ketinggiannya atas kemampuan mereka. Ini semua berarti aktivitas yang telah disebutkan sebelumnya kalau orang-orang Romawi telah mengembangkan [[seni]] hukum.