Teori hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Sihotang Edward (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Tidakpelupa
Tag: Pengembalian
k top: pembersihan kosmetika dasar, removed underlinked tag
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Teori hukum''' ({{lang-en|legal theory}}) atau '''yurisprudensi''' ({{lang-en|jurisprudence}}) adalah pendalaman secara metodologis[[metodologi]]s pada dasar dan [[latar belakang]] dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (''das sollen)'', dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (''das sein).''<ref>{{Cite journal|last=Isdiyanto|first=Ilham Yuli|year=2018|title=Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial|url=|journal=Jurnal Hukum Novelty|volume=Volume 9|issue=Nomor 1|pages=Ringkasan 54-55}}</ref>
{{Underlinked|date=Desember 2020}}
'''Teori hukum''' ({{lang-en|legal theory}}) atau '''yurisprudensi''' ({{lang-en|jurisprudence}}) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal ''das sollen'', dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya ''das sein.''<ref>{{Cite journal|last=Isdiyanto|first=Ilham Yuli|year=2018|title=Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial|url=|journal=Jurnal Hukum Novelty|volume=Volume 9|issue=Nomor 1|pages=Ringkasan 54-55}}</ref>
 
Sejalan dengan pertumbuhan yurisprudensi, ada tiga aspek utama yang disoroti oleh para peneliti hukum yakni
 
* '''Hukum Natural''' ialah ide tentang ada hukum tak tergantikan yang ada dan mengatur kita, dan institusi kita harus berusaha untuk menyamai hukum natural ini.
* '''Yurisprudensi Analitik''' menanyakan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?", "apa kriteria untuk pengesahan legal?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" dan pertanyaan serupa lainnya. yang filusuf hukum akan temukan.
* '''Yurisprudensi Normatif''' berkutat seputar apa seharusnya hukum itu. Hal ini bertumpukan dengan [[filosofi]] [[moral]] dan [[Politik|politis]], dan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan dari haruskah seseorang mematuhi hukum, dengan dasar apa pelanggar hukum dihukum, penggunaan yang benar dan batasan-batasan [[regulasi]], bagaimana [[hakim]] menyelesaikan kasus-kasus.
 
Yurisprudensi modern dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero [[dunia]] dan sangat menggodamenarik untuk melihatnya menjadi [[universal]]. Sejarahnya, bagaimanapun, banyak filusuf dari tradisipenganut keyakinan lain mendiskusikan pertanyaan yang sama, dari para sarjana [[Islam]] hingga [[Yunani kuno]].
 
== Sejarah ==