Kategori:Desentralisasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Callme lntr (bicara | kontrib)
Mengembangkan artikel
Copyofamedicine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Commons}}
== Dasar Hukum ==
{{Cat main}}
Peningkatan otonomi, termasuk hak untuk mengadopsi hukum berdasarkan sistem hukum lokal (tradisional) di Kaledonia Baru. Dalam konteks Indonesia, '''dasar hukum desentralisasi di Indonesia''' adalah UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 (sekarang UU No. 32 dan 33 Tahun 2004), yang juga secara dinamis mengalami perubahan di tahun 2014. Kewenangan pemerintah pusat menyusut hanya mencakup pertahanan, agama, peradilan, urusan luar negeri, utang, dan pengelolaan keuangan. Di sisi lain, kewenangan pemerintah kabupaten diperluas untuk mencakup pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan budaya, pertanian, komunikasi, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.<ref>{{Cite web|title=Desentralisasi: Belajar dari Perancis|url=https://stialan.ac.id/v3/en/desentralisasi-belajar-dari-perancis/|website=Politeknik STIA LAN Jakarta|language=en-US|access-date=2023-02-25}}</ref>
 
== Pengertian ==
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengertian [[Desentralisasi|'''desentralisasi''']] adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref>{{Cite book|last=Winarto|first=Budi|date=2014|title=Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus|location=Yogyakarta|publisher=Yogyakarta Caps|isbn=978-602-9324-01-3|pages=144|url-status=live}}</ref>
 
Pemaknaan asas desentralisasi menjadi perdebatan dikalangan pakar dalam mengkaji dan melihat penerapan asas ini dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Perdebatan yang muncul diakibatkan oleh arah pandang dalam mengartikulasikan sisi mana desentralisasi diposisikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Dari pemaknaan beberapa pakar dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal, diantaranya:
 
(1) desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan;
 
(2) desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan;
 
(3) desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pemberian kekuasaan dan kewenangan; serta
 
(4) desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.<ref>{{Cite journal|last=Hananto|first=Untung Dwi|title=Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan Dalam UU. No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah|url=https://media.neliti.com/media/publications/4700-ID-asas-desentralisasi-dan-tugas-pembantuan-dalam-uu-no-32-tahun-2004-tentang-pemer.pdf|journal=Fakultas Hukum}}</ref>
 
== Asas-Asas Desentralisasi ==
UU No 32 tahun 2014 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni lembaganya dan asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 57 sampai dengan 331 yakni sebagai berikut: Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara Pemerintahan Daerah, berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum;d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efisiensi; i. efektivitas; dan j. keadilan.<ref>{{Cite book|last=Kusriyah|first=Sri|date=2019|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210389018/8739Politik_Hukum_Desentralisasi_&_Otonomi_Daerah__+_HAKI.pdf|title=Politik Hukum Desentralisasi & Otonom Daerah|location=Semarang|publisher=Unissula Pres|isbn=978-623-7097-07-5|url-status=live}}</ref>
 
== Pembagian Urusan Pemerintah Daerah ==
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, dalam BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan, Pasal 13 dan mengenai kewenangan pemerintah daerah provinsi, dibagi menjadi dua:
 
=== Urusan Wajib ===
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
 
=== Urusan Pilihan ===
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
 
==== Referensi : ====
[[Kategori:Administrasi publik]]
[[Kategori:Demokratisasi]]