Notice to Airmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar); perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:NOTAM with Correct Time Reference Page 1.jpg|jmpl|NOTAM]]
'''Notice To Airmen''' atau '''''NOTAM''''' atau '''Warta Kepada Udarawan''' atau '''Wartadara''' adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan.<ref name="pkps175">{{cite web
| title = KM 22 TAHUN 2009 Tentang: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika
| work = Menteri Perhubungan
Baris 6 ⟶ 7:
| url = http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2009/km._22_tahun__2009.pdf
| format = [[PDF]]
| doi =
| accessdate = 2012-08-02
}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>. Tujuan penerbitan '''''NOTAM''''' adalah untuk mencapai tujuan [[informasi penerbangan]] dalam upaya menjamin kelancaran operasional, keamanan, [[keselamatan penerbangan]], dan kegiatan terkait lainnya.
 
== Penerbitan NOTAM di Indonesia ==
Baris 20 ⟶ 22:
== Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM di Indonesia ==
Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM adalah sebagai berikut:<ref name="pkps175"/>:
* Pendirian, penutupan, atau perubahan penting pada operasional [[bandar udara]]/[[''heliport'']];
* Pendirian, penutupan, dan perubahan penting pada pelayanan [[aeronautika]];
Baris 34 ⟶ 36:
# Pelayanan komunikasi dari udara ke darat.
* Penetapan, penghapusan atau perubahan penting pada alat bantu visual;
* Gangguan atau kembali beroperasinya komponen penting dari sistem penerangan bandar udara.;
* Penetapan, penghapusan, atau perubahan berarti pada prosedur pelayanan navigasi penerbangan;
* Kejadian atau perbaikan kerusakan besar atau gangguan pada area manuver.;
* Perubahan dan pembatasan ketersediaan bahan bakar, pelumas, dan oksigen.;
* Perubahan besar pada fasilitas dan pelayanan SAR dan tanda-tanda rintangan navigasi penerbangan;
* Penetapan, penghapusan, atau pengoperasian kembali lampu/sinyal bahaya yang menandakan ada rintangan yang harus diperhatikan untuk navigasi penerbangan;
Baris 51 ⟶ 53:
* Ramalan radiasi kosmik sinar matahari apabila ada;
* Peristiwa letusan gunung berapi berikut lokasi, tanggal dan waktu letusan, besar serta luasan awan debu berikut arah pergerakan, dan ketinggiannya serta bagian rute yang terpengaruh (dipublikasikan tersendiri melalui penerbitan ASHTAM);
* Tercemarnya atmosfer oleh bahan radioaktif atau kimia beracun seperti nuklir atau kecelakaan yang mengakibatkan pencemaran kimia beracun berikut lokasi, tanggal, dan waktu terjadinya kecelakaan, ''flight level'' dan rute atau sebagian daripadanya yang dapat terkena dampak dari pencemaran tersebut dan arah pergerakan pencemaran tersebut.;
* Pelaksanaan misi kemanusiaan, seperti misi kemanusiaan yang dipimpin oleh PBB, disertai juga prosedur dan/atau ketentuan-ketentuan yang memengaruhi navigasi penerbangan.;
* Penerapan tindakan kontingensi sementara pada saat terjadinya gangguan terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan dan pelayanan penunjangnya.;
* Keberangkatan dan/atau kedatangan pesawat yang membawa Very Important Person (VIP) di bandar udara yang berpengaruh terhadap pergerakan kedatangan/keberangkatan pesawat lain; dan
* Informasi penting lainnya yang disebabkan oleh gempa bumi, asap dari kebakaran hutan, dan lain lain, yang mengganggu operasional bandar udara dan navigasi penerbangan.
 
Sedangkan untuk informasi-informasi yang tidak harus diterbitkan NOTAM, namun perlu diinformasikan adalah sebagai berikut:
* Perawatan rutin pada ''apron'' dan ''taxiway'' yang tidak memengaruhi keselamatan pergerakan pesawat udara.;
* Pekerjaan pembuatan markah pada ''runway'', jika terdapat ''runway'' lain yang dapat digunakan untuk pengoperasian pesawat udara atau peralatan yang digunakan dapat dipindahkan;
* Gangguan sementara pada jarak pandang sekitar bandar udara/''heliport'' yang tidak berpengaruh pada keselamatan operasi pesawat udara.;
* Kerusakan sebagian fasilitas penerangan bandar udara/''heliport'' yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap operasi pesawat udara.;
* Kerusakan sementara sebagian peralatan ''air-ground communications'' jika terdapat frekuensi alternatif yang diketahui bahwa frekuensi tersebut dapat digunakan.;
* Kekurangan atau tidak tersedianya pelayanan ''marshalling'' dan ''road traffic control;''.
* Tidak tersedianya petunjuk lokasi, arah, atau tanda instruksi lainnya pada ''movement area;''.
* Aktivitas terjun payung di dalam ruang udara yang tidak dikendalikan (''uncontrolled airspace'') yang di dalamnya berlaku peraturan penerbangan visual (VFR) atau apabila berada di dalam ruang udara yang dikendalikan (''controlled airspace''), namun aktivitas tersebut dilakukan pada wilayah yang disediakan untuk terjun payung atau pada ''danger/prohibited area;''.
* Fasilitas bantu navigasi yang belum dikalibrasi.; dan
* Informasi lain sejenis yang bersifat sementara.
 
Baris 80 ⟶ 82:
* [http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/teori-penerbangan-mainmenu-68/41-pengetahuan-umum-penerbangan/142-notam NOTAM - www.ilmuterbang.com]
* [http://hubud.dephub.go.id/?id+page+detail+43 Notice to Airmen (NOTAM)- http://hubud.dephub.go.id]
* [http://www.pattimura-airport.com/notam.html NOTAM - http://www.pattimura-airport.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120618145805/http://www.pattimura-airport.com/notam.html |date=2012-06-18 }}
 
[[Kategori:Informasi Penerbangan]]
[[Kategori:Istilah penerbangan]]