Dewan Kesenian Jawa Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Menambahkan informasi tentang tidak mungkinnya DKJT mengelola lagi PKJT Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
||
(21 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox dewan kesenian
|imagewidth=150px
'''Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT)''' adalah organisasi mitrakerja [[Pemerintah]] [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]] yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993 tangggal 3 Agustus 1993. Surat keputusan tersebut merujuk kepada Instruksi [[Menteri Dalam Negeri]] (Inmendagri) No. 5A/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pembentukan dewan kesenian di seluruh provinsi se-[[Indonesia]]. Sejak [[2012]], Ketua DKJT dijabat oleh [[guru besar]] [[Universitas Negeri Semarang]], Prof. Dr. Rustono.<ref>[http://seputarsemarang.com/dewan-kesenian-semarang-dekase/ Seputar Semarang], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://regional.kompas.com/read/2012/06/08/10224836/Pengurus.Dewan.Kesenian.Jawa.Tengah.Terbentuk. Regional Kompas: Pengurus Dewan Kesenian Jawa Tengah Terbentuk], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://www.lensaindonesia.com/2014/01/10/dewan-kesenian-jateng-persiapkan-draf-perda-pembinaan-kesenian.html Lensa Indonesia: DKJT persiapkan draft Perda pembinaan kesenian], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://eprints.undip.ac.id/32457/ Situs resmi Universitas Diponegoro Semarang], diakses 31 Maret 2015</ref>▼
|name = {{BASEPAGENAME}}
|image = LOGO DKJT.png
|caption =Dewan Kesenian Jawa Tengah
|dasarhukum =
* Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993
*Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993
|berdiri = 1993
|mitrakerja = Pemerintah Provinsi [[Jawa Tengah]]
|jenis = Organisasi seni
|periode = 2018-2022
|ketua = [[Gunoto Saparie]]
|komite =
* Komite Sastra
* Komite Sinematografi
* Komite Tari
* Komite Seni Rupa
* Komite Teater
* Komite Musik
* Komite Informasi
|alamat = Jalan Taman Karonsih 654, Ngaliyan, Semarang 50181
|telpon = 085647009579
|email = gunotosaparie@ymail.com
|website = -
}}
▲'''Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT)''' adalah organisasi
== Latar belakang ==
Dalam Instruksi [[Menteri Dalam Negeri]] (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap [[pemerintah]] [[provinsi]] yang telah membentuk dewan kesenian agar membangun gedung kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai [[Eko Budihardjo|Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc.]] pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi kesenian dengan mengajak berbagai kalangan [[seniman]] dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Semua kegiatan DKJT, selain dari sponsor swasta, pihak ketiga, bersumber dari bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. Kegiatan DKJT diupayakan tidak Semarang-sentris, sehingga banyak didesentralisasikan ke daerah kabupaten/kota. DKJT pernah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Kesenian Daerah dan gagasan itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Jawa Tengah, tetapi tidak terealisasi sampai keanggotaan dewan ganti periode. Sempat muncul wacana dan pembentukan kelompok kerja dengan anggota dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memperkuat payung hukum DKJT sebagai lembaga nonstruktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur (pergub), karena instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri No. 5A Tahun 1993) sebagai regulasi dalam peraturan perundangan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan) tidak ada, sehingga sebagai payung hukum lemah. Namun proses pembuatan pergub tentang DKJT sebagai LNS itu pun terhenti di tengah jalan, karena para anggota kelompok kerja mengalami mutasi ke instansi lain akibat SOTK dan sebagian memasuki masa pensiun, selain mungkin karena Pemprov Jateng kurang serius. Alamat Kantor Sekretariat DKJT sekarang di Jalan Taman Karonsih 654, Ngaliyan, Semarang 50181, setelah sebelumnya di Jalan Abdulrachman Saleh 272, Manyaran, Semarang, menempati salah satu ruangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Jalan Veteran, PWI Jawa Tengah Jalan Trilomba Juang, Klub Merby Jalan MT Haryono, dan di PKJT Tawangmas, Semarang. .<ref>[http://www.fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/10/dewan-kesenian-jawa-tengah-dukung-usulan-ruu-bahasa-dan-kesenian-daerah.html Fajar Online: Dewan Kesenian Jawa Tengah Dukung Usulan RUU Bahasa dan Kesenian Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 13 Juni 2015</ref>
== Komite ==
Baris 18 ⟶ 45:
* [[Bambang Sadono|Dr. Bambang Sadono]] yang didampingi sekretaris [[Gunoto Saparie]]
* [[Rustono|Prof. Dr. Rustono]] yang dibantu sekretaris Itos Budhy Santosa, S.Pd, M.Pd.
* [[Gunoto Saparie]] dengan sekretaris umum Zaenal Mahirin Zakaria, S.Sos
== Jenis Kegiatan ==
* Penelitian
* Pengembangan
* Pembinaan
* Pelindungan
* Dokumentasi
* Wahana apresiasi
Baris 28 ⟶ 58:
== Bibliografi ==
* ''Antologi Puisi Jawa Tengah'' (1994)
* ''Di Bawah Naungan Asma-Mu'' (1998)
* Direktori Kesenian Tradisional Jawa Tengah (2001)▼
* ''Trah'' (1999)
* Puisi-puisi Penyair Jawa Tengah (2010)▼
* ''Direktori
*
* ''Manajemen Kesenian sebagai Parameter Kegiatan Institusi Kesenian'' (2006)
* Direktori Pemusik Jawa Tengah (2011)▼
▲* ''Puisi-puisi Penyair Jawa Tengah'' (2010)
* Biografi Nartosabdho (2011)▼
* ''Direktori Perupa Jawa Tengah'' (2010)
* Tari Bambangan Cakil (2011)▼
*
▲* ''Direktori Pemusik Jawa Tengah'' (2011)
▲* ''Biografi Nartosabdho'' (2011)
▲* ''Tari Bambangan Cakil'' (2011)
== Lihat pula ==
Baris 52 ⟶ 86:
[[Kategori:Organisasi]]
[[Kategori:
[[Kategori:Dewan kesenian]]
|