Dewan Kesenian Jawa Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah nama-nama pendiri dan perintis Dewan Kesenian Jawa Tengah Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
Menambahkan informasi tentang tidak mungkinnya DKJT mengelola lagi PKJT Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 20:
* Komite Musik
* Komite Informasi
|alamat = Jalan
|telpon = 085647009579
|email = gunotosaparie@ymail.com
|website = -
}}
'''Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT)''' adalah organisasi mitra kerja [[Pemerintah]] [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]] yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993 tangggal 3 Agustus 1993. Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur H.M. Ismail tersebut merujuk kepada Instruksi [[Menteri Dalam Negeri]] (Inmendagri) No. 5A/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pembentukan dewan kesenian di seluruh provinsi se-[[Indonesia]]. DKJT dirintis dan didirikan oleh antara lain Dr. Bambang Sadono S.H., M.H., Drs. Soetrisman, M.Sc., Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc, Drs. Yudiono K.S., S.U., Prof. Drs. Darmanto Jatman, S.U.,dan Drs. Djawahir Muhammad, M.Pd, di mana difasilitasi oleh Ir. Soejamto (Wakil Gubernur Jawa Tengah saat itu). Tugas DKJT antara lain memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai kebijakan dalam pembinaan, pengembangan, dan pelindungan kesenian di wilayah provinsi ini. Ketua Umum DKJT pernah dijabat oleh Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. selama tiga periode, Dr. Bambang Sadono, S.H., M.H. satu periode, Prof. Dr. Rustono, M.Hum. satu periode, dan Gunoto Saparie, B.Sc., S.I.Kom satu periode.<ref>[http://seputarsemarang.com/dewan-kesenian-semarang-dekase/ Seputar Semarang], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://regional.kompas.com/read/2012/06/08/10224836/Pengurus.Dewan.Kesenian.Jawa.Tengah.Terbentuk. Regional Kompas: Pengurus Dewan Kesenian Jawa Tengah Terbentuk], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://www.lensaindonesia.com/2014/01/10/dewan-kesenian-jateng-persiapkan-draf-perda-pembinaan-kesenian.html Lensa Indonesia: DKJT persiapkan draft Perda pembinaan kesenian], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://eprints.undip.ac.id/32457/ Situs resmi Universitas Diponegoro Semarang], diakses 31 Maret 2015</ref>
== Latar belakang ==
Dalam Instruksi [[Menteri Dalam Negeri]] (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap [[pemerintah]] [[provinsi]] yang telah membentuk dewan kesenian agar membangun gedung kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai [[Eko Budihardjo|Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc.]] pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi kesenian dengan mengajak berbagai kalangan [[seniman]] dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Semua kegiatan DKJT, selain dari sponsor swasta, pihak ketiga, bersumber dari bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. Kegiatan DKJT diupayakan tidak Semarang-sentris, sehingga banyak didesentralisasikan ke daerah kabupaten/kota. DKJT pernah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Kesenian Daerah dan gagasan itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Jawa Tengah, tetapi tidak terealisasi sampai keanggotaan dewan ganti periode. Sempat muncul wacana dan pembentukan kelompok kerja dengan anggota dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memperkuat payung hukum DKJT sebagai lembaga nonstruktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur (pergub), karena instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri No. 5A Tahun 1993) sebagai regulasi dalam peraturan perundangan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan) tidak ada, sehingga sebagai payung hukum lemah. Namun proses pembuatan pergub tentang DKJT sebagai LNS itu pun terhenti di tengah jalan, karena para anggota kelompok kerja mengalami mutasi ke instansi lain akibat SOTK dan sebagian memasuki masa pensiun, selain mungkin karena Pemprov Jateng kurang serius. Alamat Kantor Sekretariat DKJT sekarang di Jalan == Komite ==
Baris 43 ⟶ 45:
* [[Bambang Sadono|Dr. Bambang Sadono]] yang didampingi sekretaris [[Gunoto Saparie]]
* [[Rustono|Prof. Dr. Rustono]] yang dibantu sekretaris Itos Budhy Santosa, S.Pd, M.Pd.
* [[Gunoto Saparie]]
== Jenis Kegiatan ==
Baris 49 ⟶ 51:
* Pengembangan
* Pembinaan
* Pelindungan
* Dokumentasi
* Wahana apresiasi
Baris 58 ⟶ 61:
* ''Di Bawah Naungan Asma-Mu'' (1998)
* ''Trah'' (1999)
* ''Direktori Penulis Jawa Tengah'' (1999)
* ''Direktori Kesenian Tradisional Jawa Tengah'' (2001)
* ''Manajemen Kesenian sebagai Parameter Kegiatan Institusi Kesenian'' (2006)
* ''Puisi-puisi Penyair Jawa Tengah'' (2010)
* ''Direktori Perupa Jawa Tengah'' (2010)
|