Jurusita pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
membetulkan ejaan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
# melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
# memberitahukan Surat Paksa;
# melaksanakan penyitaan atas barang
# melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Baris 26:
'''Penanggung Pajak''' adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
'''Surat Paksa''' adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 19 Tahun 2000: Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta memberikan kedudukan hukum yang sama dengan '''grosse
|