Jurusita pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambahan ketentuan uu
membetulkan ejaan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Jurusita Pajak''' adalah pelaksana tindakan penagihan [[pajak]] yang bertugas :
# melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
# memberitahukan Surat Paksa;
# melaksanakan penyitaan atas barang PenangungPenanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
# melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
 
Baris 10:
 
 
Pada paragraf keempat Penjelasan Umum UU No.19 Tahun 2000 disebutkan bahwa di dalam sistem self assessment yang berlaku sekarang ini maka penagihan pajak yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan merupakan wujud <u>law enforcement</u> untuk meningkatkan kepatuhan yang menimbulkan aspek psikologis bagi Wajib Pajak. Sedangkan di Pasal 1 disebutkan bahwa Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak, sehingga dari sini dapat artikan bahwa Jurusita Pajak adalah penegak hukum di bidang perpajakan atau petugas yang melaksanakan law enforcement di bidang perpajakan. Adapun untuk tindak pidana perpajakan penegakan hukumnya dilakukan oleh Penyidik PNS Ditjen Pajak.
 
Hal ini diperkuat di dalam Pasal 4 UU 19 Tahun 1997 yaitu sebelum memangku jabatannya Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji diantaranya: " Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, <u>menegakkan hukum</u> dan keadilan."
Baris 26:
'''Penanggung Pajak''' adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
'''Surat Paksa''' adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 19 Tahun 2000: Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta memberikan kedudukan hukum yang sama dengan '''grosse akteakta''', yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan Banding.