Jurusita pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
membetulkan ejaan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 2:
# melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
# memberitahukan Surat Paksa;
# melaksanakan penyitaan atas barang PenangungPenanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
# melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
 
Baris 26:
'''Penanggung Pajak''' adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
'''Surat Paksa''' adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 19 Tahun 2000: Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta memberikan kedudukan hukum yang sama dengan '''grosse akteakta''', yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan Banding.