Demokrasi kesukuan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jazle (bicara | kontrib)
k checkwiki
 
(19 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Demokrasi Kesukuankesukuan''' adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan [[hukum adat]], dan sistem kepemimpinan serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya (tribal properties). Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli dan alamiah alamiah.
{{rapikan}}
{{unreferenced}}
'''Demokrasi Kesukuan''' adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan hukum adat, dan sistem kepemimpinan serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya (tribal properties). Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli dan alamiah alamiah.
 
== Penggagas ==
Demokrasi Kesukuan,kesukuan menurutmerupakan penggagasnya,konsep yang digagas oleh [[Sem Karoba]],. adalahIa mendefiniskan demokrasi kesukuan sebagai sebuah [[demokrasi]] yang tidak mengenal [[partai politik]], karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi dan aosisiasi satu orang dengan yang lainnya. Masyarakat Adat di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi dan [[asosiasi]], maka demokrasi yang dibangun berdasarkan suku, dibangun atas dasar kondisi real dimaksud.
 
Demokrasi kesukuan juga disebut sebagai [[demokrasi holistik]], yaitu demokrasi untuk segenap komunitas makhluk, karena di dalam parlemen Demokrasi Kesukuan, setiap [[suku]] diwakili, dan di dalam setiap suku, setiap [[marga]] atau [[klan]] diwakili, di samping itu, setiap [[komunitas makhluk]] selain manusia seperti komunitas makhluk roh, tumbuhan, hewan, benda alam dan unsur alam juga memiliki masing-masing satu kursi di parlemen, sehingga suara-suara mereka turut didengarkan dan dipertimbangkan dalam sidang-sidang parlemen.
Menurut Sem Karoba, Demokrasi Kesukuan merupakan demokrasi yang berlaku di dalam suku-suku<ref>Karoba, S.,: "Demokrasi Kesukuan: Suatu Pengantar", [[2008]] halaman 113.
 
</ref>.
Menurut Sem Karoba, demokrasi kesukuan merupakan demokrasi yang berlaku di dalam suku-suku.<ref>Karoba, S.,: "Demokrasi Kesukuan: Suatu Pengantar", [[2008]] halaman 113.</ref> yaitu demokrasi yang secara murni beroperasi di dalam lingkungan batas wilayah, hukum adat, dan sistem kepemimpinan suku, seperti yang sudah terjadi nyata dan alamiah di dalam suku-suku di seluruh dunia. Di atas suku baru dibentuk [[konfederasi suku]] untuk melayani kepentingan [[nasional]] dan [[internasional]], berdasarkan kesamaan dan kemiripan serta berdasarkan kepentingan [[sosial]], [[ekonomi]] dan [[politik]]. Bisa juga berdasarkan kesamaan [[wilayah adat]]. Suku-suku dan konfederasi ini dapat mengirimkan wakil-wakilnya ke tingkat nasional dan menjadi senator, ataupun dapat mencalonkan wakilnya untuk berkampanye menjadi [[anggota parlemen]] atau menjadi [[pejabat pemerintah]] di tingkat nasional.
 
Demokrasi yang berlaku di dalam suku artinya yang berlaku di luar suku bukan demokrasi, tetapi sebuah sistem keterwakilan karena utusan dan penugasan dari suku-suku, untuk berbicara di tingkat di luar suku mewakili suku atau marga yang bersangkutan.
 
Sem Karoba juga menyebutkan demokrasi kesukuan artinya proses demokrasi terjadi di dalam suku, bukan di dalam provinsi, bukan di dalam kabupaten, bukan di dalam negara. Kalau demokrasi terjadi di dalam suku masing-masing di tanah Papua, maka setiap suku di Tanah Papua memiliki cara dan prosedur pemilihan pimpinan mereka masing-masing, yang tidak dapat diseragamkan.<ref>Karoba, S.,: "Demokrasi Moden di Tanah Papua di Antara Teori dan Realitas terutama Terkait Tuntutan Pemekaran Provinsi Tabi: Catatan untuk Wacana “Demokrasi Kesukuan”", [https://demokrasikesukuan.wordpress.com/2013/04/03/demokrasi-moden-di-tanah-papua/].</ref>
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
<references/>
 
{{sosial-stub}}
[[Kategori:Demokrasi]]