Demokrasi kesukuan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menyederhanakan kalimat |
|||
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Demokrasi kesukuan''' adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan [[hukum adat]], dan sistem kepemimpinan serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya. Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli dan alamiah.
== Penggagas ==
Demokrasi
Demokrasi
Menurut Sem Karoba, demokrasi kesukuan merupakan demokrasi yang berlaku di dalam suku-suku.<ref>Karoba, S.,: "Demokrasi Kesukuan: Suatu Pengantar", [[2008]] halaman 113.</ref> yaitu demokrasi yang secara murni beroperasi di dalam lingkungan batas wilayah, hukum adat, dan sistem kepemimpinan suku, seperti yang sudah terjadi nyata dan alamiah di dalam suku-suku di seluruh dunia. Di atas suku baru dibentuk [[konfederasi suku]] untuk melayani kepentingan [[nasional]] dan [[internasional]], berdasarkan kesamaan dan kemiripan serta berdasarkan kepentingan [[sosial]], [[ekonomi]] dan [[politik]]. Bisa juga berdasarkan kesamaan [[wilayah adat]]. Suku-suku dan konfederasi ini dapat mengirimkan wakil-wakilnya ke tingkat nasional dan menjadi senator, ataupun dapat mencalonkan wakilnya untuk berkampanye menjadi [[anggota parlemen]] atau menjadi [[pejabat pemerintah]] di tingkat nasional.
Baris 9 ⟶ 10:
Demokrasi yang berlaku di dalam suku artinya yang berlaku di luar suku bukan demokrasi, tetapi sebuah sistem keterwakilan karena utusan dan penugasan dari suku-suku, untuk berbicara di tingkat di luar suku mewakili suku atau marga yang bersangkutan.
▲Demokrasi Kesukuan artinya proses demokrasi terjadi di dalam suku, bukan di dalam provinsi, bukan di dalam kabupaten, bukan di dalam negara. Kalau demokrasi terjadi di dalam suku masing-masing di tanah Papua, maka setiap suku di Tanah Papua memiliki cara dan prosedur pemilihan pimpinan mereka masing-masing, yang tidak dapat diseragamkan.<ref>Karoba, S.,: "Demokrasi Moden di Tanah Papua di Antara Teori dan Realitas terutama Terkait Tuntutan Pemekaran Provinsi Tabi: Catatan untuk Wacana “Demokrasi Kesukuan”", [https://demokrasikesukuan.wordpress.com/2013/04/03/demokrasi-moden-di-tanah-papua/].</ref>
== Rujukan ==
|