Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
k Rex Aurorum memindahkan halaman Dana Alokasi Khusus ke Dana alokasi khusus dengan menimpa pengalihan lama
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
== Jenis DAK ==
Dana Alokasi Khusus dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
 
* Dana Alokasi Khusus Fisik
 
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/pm/PERPRES%20No.%20141%20TH%202018.pdf|title=PERPRES No. 141 tahun 2018|last=|first=|date=|website=|access-date=}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
* Dana Alokasi Khusus Non Fisik
 
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.<ref>{{Cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/04/48_PMK.07_2019-Pengelolaan-DAK-Nonfisik.pdf|title=PMK No 48 th 2019 tentang DAK Non Fisik|last=|first=|date=|website=|access-date=}}</ref>
 
== Mekanisme Pengalokasian DAK ==
Baris 29 ⟶ 40:
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
Dak Adalah Dana Perimbangan
== Penganggaran di Daerah ==
Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dimaksud dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
 
Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping dimaksud digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping.
 
== Penyaluran DAK ==
Baris 49 ⟶ 57:
 
== Pranala luar ==
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]