Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Rex Aurorum (bicara | kontrib) k Rex Aurorum memindahkan halaman Dana Alokasi Khusus ke Dana alokasi khusus dengan menimpa pengalihan lama Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
== Jenis DAK ==
Baris 12 ⟶ 10:
* Dana Alokasi Khusus Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
* Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
== Mekanisme Pengalokasian DAK ==
Baris 43 ⟶ 40:
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dak Adalah Dana Perimbangan
== Penyaluran DAK ==
Baris 63 ⟶ 57:
== Pranala luar ==
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
|