Dana darurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Agungsn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Rex Aurorum memindahkan halaman Dana Darurat ke Dana darurat dengan menimpa pengalihan lama
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 81:
 
== Besaran Dana Darurat ==
Besaran Dana Darurat dihitung berdasarkan selisih antara hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja dengan penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD. Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja lebih besar daripada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka selisih tersebut merupakan kebutuhan Dana Darurat Dari Pemerintah Daerah. Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sama dengan atau lebih kecil daripada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka Pemerintah Daerah tidak akan memperoleh alokasi Dana Darurat.
 
Berdasarkan hasil perhitungan dimaksud, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan indikasi awal kebutuhan Dana Darurat. Indikasi awal kebutuhan Dana Darurat dilaksanakan berdasarkan mekanisme APBN. Menteri Keuangan menetapkan kebijakan besaran Dana Darurat pada Transfer ke Daerah bagian Transfer Lainnya.
 
=== Penetapan Alokasi ===