(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Warga kelas dua''' atau '''warga negara kelas dua''' adalah orang yang secara sistematis di[[diskriminasi]] dalam sebuah [[negara]] atau [[divisi politik|yurisdiksi politik]] lainnya, disampingdi samping status nominal mereka sebagai warga negara atau pemukim tetap disanadi sana. Meskipun tak dijadikan [[budak]], [[kematian sipil|di luar hukum]] atau [[pejahatpenjahat]], warga kelas dua memiliki hak hukum, hak sipil dan kesempatan sosioekonomi yang terbatas, dan seringkalisering kali menjadi bahan penindasan atau perundungan oleh masyarakat. Sistem-sistem dengan warga kelas dua ''[[de facto]]'' umumnya dianggap sebagai pelanggaran HAM.<ref>{{Cite web|url=http://www.dictionary.com/browse/second-class-citizen|title=the definition of second-class citizen|website=Dictionary.com|access-date=2017-05-11}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/second-class%20citizen|title=Definition of SECOND-CLASS CITIZEN|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref>
Kondisi khas yang dihadapi warga kelas dua meliputi namun tak terbatas pada: