Kesengajaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k benerin typo |
|||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Desember 2022}}
'''Kesengajaan''' bahwa dalam KUHP tidak menjelaskan mengenai pengertian '''kesengajaan''' atau '''''Dolus''''' namun dalam memori penjelasan (''Memorie van Toelichting'') mengenai kesengakaan adalah menghendaki dan mengetahui (''willens en wetens'') artinya seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja haruslah mengendaki (''willens)'' bahwa ia perbuat dan harus mengetahui (''wetens)'' pula apa yang ia perbuat itu beserta akibatnya.<ref name=":0">{{Cite book|last=Sastrawidjaja|first=Sofjan|date=1990|title=Hukum Pidana I|location=Bandung|publisher=C.V. Armico|url-status=live}}</ref>▼
{{Orphan|date=Desember 2022}}
▲'''Kesengajaan
== Teori ==
Teori kesengajaan atau ''
▲'''Determinisme''' merupakan ajaran yang mengatakan bahwa kehendak manusia tersebut sebenarnya sudah ditentukan terlebih dahulu ditentukan terlebih dahulu oleh suatu pengaruh. Dalam hal ini manusia tidak bebas dalam menentukan kehendaknya. Mengenai tindakan manusia merupakan sebagai perwujudan kehendaknya yang dikendalikan atau dipaksakan oleh kekuatan yang ada pada dirinya sendiri atau oleh kekuatan yang ada pada masyarakat lingkungannya oleh kedua-duanya.
▲Mengenai '''teori kesengajaan bewarna''' bahwa seorang yang melakukan tindak pidana, maka agar ia dapat dipersalahkan atau dapat dipidana maka selain ia harus menghendaki perbuatannya tersebut ia juga harus megetahui atau menyadari bahwa perbuatannya dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.
== Referensi ==
<references />
{{Uncategorized|date=Desember 2022}}
|