Ijarah al-Khadamat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Metaalp29 (bicara | kontrib)
ijarah al-khadamat
Tag: tanpa kategori [ * ] tidak menyebut judul [ * ] tanpa wikifikasi [ * ] VisualEditor-alih
 
Merapikan halaman
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(21 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
ijarah al-khadamat merupakan akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu jasa dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan ujrah atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.
{{Cleanup|reason=perapian diperlukan|date=November 2022}}
ijarah'''Ijarah al-khadamatKhadamat''' merupakanadalah akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu [[jasa]] dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan [[ujrah]] atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.<ref>{{Cite web|title=Haipedia 2.0|url=https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/11140-dokumen-yang-digunakan-dalam-penerbitan-surat-berharga-syariah-negara-sbsn-dengan-akad-ijarah-al-khadamat|website=kemenkeupedia.kemenkeu.go.id|access-date=2022-11-04}}</ref>
 
Ini adalah [[sukuk]] yang diterbitkan menggunakan akad ijarah ''al-khadamat'' dengan aset dasar berupa jasa, yaitu jasa layanan [[haji]], Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang.<ref>{{Cite journal|last=Andraeny|first=Dita|date=2021-06-02|title=Corporate Governance and Disclosure of Sharia Compliance: An Insight Based On Aaoifi Standards|url=http://dx.doi.org/10.22515/jifa.v4i1.3475|journal=JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting)|volume=4|issue=1|pages=1–13|doi=10.22515/jifa.v4i1.3475|issn=2615-1782}}</ref>
 
== Jenis ==
{{Noref section}}
Obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.
 
Struktur [[SBSN]] Ijarah al-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan [[Sukuk Negara seri SDHI]]. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap, tidak menggunakan BMN sebagai underlying asset, melainkan menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan, dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang, dan tidak dapat diperdagangkan.
 
== Keunggulan ==
Adanya kesamaan dengan struktur [[SBSN]] Ijarah jual dan sewa kembali dalam akad Ijarah juga turut memberikan keunggulan dari sisi efisiensi dan penyusunan dokumen penerbitan.<ref>{{Cite web|last=Syariah·|first=Pasar Modal|date=2016-03-15|title=SBSN Ijarah Al-Khadamat (Mengenal Jenis Struktur Sukuk Negara Bagian 2)|url=https://keuangansyariah.mysharing.co/sbsn-ijarah-al-khadamat-mengenal-jenis-struktur-sukuk-negara-bagian-2/|website=Keuangan Syariah|language=en-US|access-date=2022-11-03}}</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}