Ijarah al-Khadamat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
NAMA, FATWA |
Merapikan halaman Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(19 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
ijarah al-khadamat merupakan akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu jasa dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan ujrah atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.▼
{{Cleanup|reason=perapian diperlukan|date=November 2022}}
▲
Ini adalah [[sukuk]] yang diterbitkan menggunakan akad ijarah ''al-khadamat'' dengan
== Jenis ==
Akad Ijarah Al-Khadamat sendiri dapat dipahami sebagai akad ijarah atas jasa. Hal ini sesuai dengan klasifikasi obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.▼
{{Noref section}}
▲
Struktur [[SBSN]] Ijarah al-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan [[Sukuk Negara seri SDHI]]. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap, tidak menggunakan BMN sebagai underlying asset, melainkan menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan, dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang, dan tidak dapat diperdagangkan.
Fatwa DSN-MUI Nomor 09/2000 tentang Pembiayaan Ijarah menjadi salah satu dasar kebolehan transaksi ijarah al-Khadamat. Dengan mengacu pada fatwa tersebut, dikembangkanlah SDHI Ijarah Al-Khadamat, yang menggunakan underlying asset berupa jasa layanan haji (flight, catering, dan housing).<ref>{{Cite web|last=Syariah·|first=Pasar Modal|date=2016-03-15|title=SBSN Ijarah Al-Khadamat (Mengenal Jenis Struktur Sukuk Negara Bagian 2)|url=https://keuangansyariah.mysharing.co/sbsn-ijarah-al-khadamat-mengenal-jenis-struktur-sukuk-negara-bagian-2/|website=Keuangan Syariah|language=en-US|access-date=2022-11-03}}</ref>▼
==
▲
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
|