Tag: Suntingan perangkat selulerSuntingan peramban selulerSuntingan seluler lanjutan
(14 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
'''{{PARENTPAGENAME}} '''adalah akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu jasa dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan ujrah atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.▼
▲'''{{PARENTPAGENAME}}Ijarah al-Khadamat''' adalah akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu [[jasa]] dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan [[ujrah]] atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.<ref>{{Cite web|title=Haipedia 2.0|url=https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/11140-dokumen-yang-digunakan-dalam-penerbitan-surat-berharga-syariah-negara-sbsn-dengan-akad-ijarah-al-khadamat|website=kemenkeupedia.kemenkeu.go.id|access-date=2022-11-04}}</ref>
Ini adalah [[sukuk]] yang diterbitkan menggunakan akad ijarah ''al-khadamat'' dengan ''underlying''aset asetdasar berupa jasa, yaitu jasa layanan [[haji.]], Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang (''certificates of ownership of describe future services)''.<ref>{{Cite journal|last=Andraeny|first=Dita|date=2021-06-02|title=Corporate Governance and Disclosure of Sharia Compliance: An Insight Based On Aaoifi Standards|url=http://dx.doi.org/10.22515/jifa.v4i1.3475|journal=JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting)|volume=4|issue=1|pages=1–13|doi=10.22515/jifa.v4i1.3475|issn=2615-1782}}</ref>
== Jenis ==
obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.[http://keuangansyariah.mysharing.co/sbsn-ijarah-al-khadamat-mengenal-jenis-struktur-sukuk-negara-bagian-2/]▼
{{Noref section}}
▲obyekObyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.[http://keuangansyariah.mysharing.co/sbsn-ijarah-al-khadamat-mengenal-jenis-struktur-sukuk-negara-bagian-2/]
Struktur [[SBSN]] Ijarah Alal-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan [[Sukuk Negara seri SDHI]]. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap (fixed), tidak menggunakan BMN sebagai underlying asset, melainkan menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan, dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang, dan tidak dapat diperdagangkan.
== Keunggulan ==
Adanya kesamaan dengan struktur [[SBSN]] Ijarah Salejual anddan Leasesewa Backkembali dalam akad Ijarah juga turut memberikan keunggulan dari sisi efisiensi dan penyusunan dokumen penerbitan.<ref>{{Cite web|last=Syariah·|first=Pasar Modal|date=2016-03-15|title=SBSN Ijarah Al-Khadamat (Mengenal Jenis Struktur Sukuk Negara Bagian 2)|url=https://keuangansyariah.mysharing.co/sbsn-ijarah-al-khadamat-mengenal-jenis-struktur-sukuk-negara-bagian-2/|website=Keuangan Syariah|language=en-US|access-date=2022-11-03}}</ref>