Ijarah al-Khadamat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Terjemahan buruk
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Merapikan halaman
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
{{Cleanup|reason=perapian diperlukan|date=November 2022}}
'''{{PARENTPAGENAME}}Ijarah al-Khadamat''' adalah akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu [[jasa]] dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan [[ujrah]] atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.<ref>{{Cite web|title=Haipedia 2.0|url=https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/11140-dokumen-yang-digunakan-dalam-penerbitan-surat-berharga-syariah-negara-sbsn-dengan-akad-ijarah-al-khadamat|website=kemenkeupedia.kemenkeu.go.id|access-date=2022-11-04}}</ref>
 
Ini adalah [[sukuk]] yang diterbitkan menggunakan akad ijarah ''al-khadamat'' dengan ''underlying''aset asetdasar berupa jasa, yaitu jasa layanan [[haji.]], Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang (''certificates of ownership of describe future services)''.<ref>{{Cite journal|last=Andraeny|first=Dita|date=2021-06-02|title=Corporate Governance and Disclosure of Sharia Compliance: An Insight Based On Aaoifi Standards|url=http://dx.doi.org/10.22515/jifa.v4i1.3475|journal=JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting)|volume=4|issue=1|pages=1–13|doi=10.22515/jifa.v4i1.3475|issn=2615-1782}}</ref>
 
== Jenis ==
obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.
{{Noref section}}
obyekObyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.
 
Struktur [[SBSN]] Ijarah Alal-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan [[Sukuk Negara seri SDHI]]. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap (fixed), tidak menggunakan BMN sebagai underlying asset, melainkan menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan, dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang, dan tidak dapat diperdagangkan.
 
== Keunggulan ==
Adanya kesamaan dengan struktur [[SBSN]] Ijarah Salejual dan Leasesewa Backkembali dalam akad Ijarah juga turut memberikan keunggulan dari sisi efisiensi dan penyusunan dokumen penerbitan.<ref>{{Cite web|last=Syariah·|first=Pasar Modal|date=2016-03-15|title=SBSN Ijarah Al-Khadamat (Mengenal Jenis Struktur Sukuk Negara Bagian 2)|url=https://keuangansyariah.mysharing.co/sbsn-ijarah-al-khadamat-mengenal-jenis-struktur-sukuk-negara-bagian-2/|website=Keuangan Syariah|language=en-US|access-date=2022-11-03}}</ref>
 
== Daftar Referensi ==
{{Reflist}}
<references />
 
<references />
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}