Bela negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Membalikkan revisi 23179096 oleh 180.251.181.160 (bicara) Pengembalian isi artikel yang dihapus tanpa penjelasan
Tag: Pembatalan
 
(141 revisi perantara oleh 92 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
'''Bela Negara''' adalah sebuah [[konsep]] yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara [[fisik]], hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau [[agresi]] dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara [[non-fisik]] konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
 
Landasan konsep bela negara adalah adanya [[wajib militer]]. Subyek dari konsep ini adalah [[tentara]] atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar ([[wajib militer]]). Beberapa negara (misalnya [[Israel]], [[Iran]]) dan [[Singapura]] memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan [[fisik]], mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya [[militer]], biasanya tidak memerlukan layanan dari [[wajib militer]] warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa [[perang]].
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang<ref>Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945</ref>.
 
Di beberapa negara, seperti [[Amerika Serikat]], [[Jerman]], [[Spanyol]] dan [[Inggris]], '''bela negara''' dilaksanakan [[pelatihan]] [[militer]], biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota [[resimen]], misalnya [[Tentara]] [[Teritorial]] [[Britania Raya]]. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan [[militer]], seperti [[Amerika Serikat]] National Guard.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.<ref>Bela Negara Mu, [[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan|Ditjen Pothan dephan RI</ref> Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
 
Di negara lain, seperti Republik [[China]] ([[Taiwan]]), [[Republik Korea]], dan [[Israel]], wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Unsur Dasar [[Bela Negara]]
 
Sebuah pasukan cadangan [[militer]] berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan [[militer]], yang merupakan kelompok atau unit personel [[militer]] tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat [[pertahanan negara]].
 
== Penerapan ==
=== Indonesia ===
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.<ref>Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>
 
 
Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).<ref name="Budi">Budi susilo Soepandji, Bangga Indonesia menjadi komponen cadangan Tanah air, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010. hal. 34-35</ref>
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.<ref>Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945</ref>
 
Kesadaran [[Bela Negara|bela negara]] itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.<ref>Bela Negara Mu, [[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan|Ditjen Pothan]] [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Dephan RI]]</ref> Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
 
Unsur Dasar Bela Negara
# Cinta Tanah Air
# Kesadaran Berbangsa & bernegara
# Yakin akan [[Pancasila]] sebagai [[ideologi]] negara
# Rela berkorban untuk bangsa & negara
# Memiliki kemampuan awal [[Bela Negara|bela negara]]
 
Contoh-Contoh Bela Negara:
== Dasar Hukum ==
# Melestarikan budaya
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib [[Bela Negara]] :
# Belajar dengan rajin bagi para pelajar
# Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep [[Wawasan Nusantara]] dan [[Keamanan]] Nasional.
# Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
# Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
# Mencintai produk-produk dalam negeri
# Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
# Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]].
# Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan [[TNI]] dan [[POLRI]].
# Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
# Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang [[Pertahanan Negara]].
 
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.<ref>[http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151022_indonesia_bela_negara "Menteri Pertahanan buka program bela negara"], ''[[BBC Indonesia]]'', Jakarta, 22 Oktober 2015. Retrieved on 24 Februari 2016.</ref>
== Mars Bela Negara ==
Mars [[Bela Negara]] diciptakan oleh Dharma Oratmangun.<ref>http://belanegara.dephan.go.id/mars.htm</ref>
 
Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran {{Official website|http://belanegara.kemhan.go.id/}} (portal belanegara). Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.<ref>S, Sucipto. [http://nasional.sindonews.com/read/1087582/14/tangkal-radikalisme-kemenhan-luncurkan-website-bela-negara-1456210170 "Tangkal Radikalisme, Kemenhan Luncurkan Website Bela Negara"], ''[[Sindonews]]'', Jakarta, 23 Februari 2016. Retrieved on 24 Februari 2016.</ref>
== Hari Bela Negara ==
 
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai [[Hari Bela Negara]] ditetapkan oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
== Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 ==
Pada tanggal 18 September 2018, Presiden Republik Indonesia [[Joko Widodo]] mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 yang mengintruksikan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal [[Dewan Ketahanan Nasional]].
 
== Sifat-sifat bela negara<ref name="Budi" /> ==
 
=== Sifat lunak ===
 
''Psychological''
* Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
* Nilai-nilai luhur bangsa
* Wawasan kebangsaan
* Persatuan dan kesatuan bangsa
* Kesadaran bela negara
 
''Physical''
* Perjuangan mengisi kemerdekaan
* Pengabdian sesuai profesi
* Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
* Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb)
 
=== Sifat Keras ===
Menghadapi ancaman militer
# Komponen Utama
# Komponen Cadangan (kombatan)
# Komponen Pendukung (Non kombatan)
 
=== Nilai nilai bela negara<ref>Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman pembinaan kesadaran bela negara</ref> ===
 
==== Cinta tanah air ====
Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
* menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
* bangga sebagai bangsa Indonesia
* menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
* memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
* mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
 
==== Kesadaran berbangsa dan bernegara ====
Sadar sebagai warga bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
* memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
* melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
* mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya.
* berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
* berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
 
==== Setia kepada Pancasila ====
Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
* yang didasari pada Pancasila,
* pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,
* bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya,
* setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
* bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
 
Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:
* memahami nilai-nilai dalamPancasila.
* mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
* menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
* senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila
* setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
==== Rela berkorban ====
Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:
* bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
* siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
* memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
* memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
* mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
 
==== Kemampuan awal bela negara ====
# secara psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
# secara fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
 
Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:
* memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan.
* senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya.
* ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan.
* terus membina kemampuan jasmani dan rohani.
* memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
== PranalaDaftar luarpustaka ==
# Jean-Jacques Rousseau, Du contract social (Perjanjian Sosial), penyunting Nino Cicero, Jakarta, Visi Media, 2007.
# Peresthu, Andrea dan Riyanto, Yohanes E., Soto dari Peru, dalam Bagus Darmawan (ed), Esai-esai Nobel Ekonomi, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2007.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://belanegara.dephan.go.id/ Situs Pusat Informasi Bela Negara]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=7361 Dephan : Presiden Tetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara]
* [http://cenya95.wordpress.com/2009/02/07/diklat-bela-negara/ Diklat Bela Negara]
 
* {{id}} [http://belanegara.kemhan.go.id/ Situs Pusat Informasi Bela Negara]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=7361 Dephan: Presiden Tetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://cenya95.wordpress.com/2009/02/07/diklat-bela-negara/ Faites comme chez vous: Diklat Bela Negara]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6945 Dephan: Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://books.google.co.id/books?id=7soxA-9NPv8C&pg=PA49&lpg=PA49&dq=%22mobilisasi++kekuatan+pertahanan%22&Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo].
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia: Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo: Aturan Wajib Militer]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Keamanan]]
[[Kategori:Pertahanan]]