Kriteria Kopenhagen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
k Hungaria |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 7:
{{Politik Uni Eropa}}
'''Kriteria Kopenhagen''' adalah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk [[Perluasan Uni Eropa|bergabung dengan Uni Eropa]]. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi pemerintahan [[demokrasi|demokratis]] dan [[hak asasi manusia]], memiliki [[ekonomi pasar]] yang berfungsi, dan menerima kewajiban dan tujuan [[Uni Eropa|UE]]. Kriteria keanggotaan ini ditetapkan pada pertemuan [[Dewan Eropa]] Juni 1993 di [[Kopenhagen]], [[Denmark]]. Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen:<ref>Presidency Conclusions, Copenhagen European Council 1993, 7.A.iii http://www.europarl.europa.eu/enlargement/ec/pdf/cop_en.pdf</ref>
{{cquote|Untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas institusi yang menjamin [[demokrasi]], [[aturan hukum]], [[hak asasi manusia]], penghormatan dan perlindungan [[kelompok minoritas|kaum minoritas]], keberadaan [[ekonomi pasar]] yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan [[Persatuan Ekonomi dan Moneter Uni Eropa|moneter]] Uni Eropa.}}
Baris 14:
== Kriteria keanggotaan Uni Eropa ==
Politik Uni Eropa dibentuk atas dasar ekonomi dan politik di masing-masing negara anggotanya. Pada awalnya, landasan politik Uni Eropa lebih diutamakan pada kondisi ekonomi. Ini sejalan dengan sifat dari Uni eropa yang awalnya terbentuk sebagai organisasi ekonomi. Calon anggota harus memiliki kriteria tertentu di bidang ekonomi agar dapat bergabung ke dalam Uni Eropa. Penetapan kriteria ini telah ada sejak pembentukan Uni Eropa. Kriteria ini mengacu pada Kriteria Kopenhagen yang merupakan hasil keputusan dalam penyelenggaran Komisi Tingkat Tinggi Kopenhagen pada Juni 1993 M. Tiga kriteria ditetapkan sebagai landasan awal keanggotaan Uni Eropa. Pertama, adanya institusi yang stabil di dalam negara calon anngota yang memiliki kemampuan dalam memberikan jaminan terhadap demokrasi, supremasi hukum, hak asas manusia dan perlindungan hak minoritas. Kedua, calon negara anggota Uni Eropa harus menerapkan sistem ekonomi pasar yang memiliki kemampuan bertahan terhadap persaingan dan kekuatan pasar di dalam Uni Eropa. Ketiga, calon negara anggota Uni Eropa wajib mematuhi aturan keanggotaan dan [[kebijakan publik]], [[kebijakan ekonomi]] dan [[kebijakan moneter]] yang diberlakukan oleh Uni Eropa.{{Sfn|McGlinchey, Walters, dan Scheinpflug|2017|p=39}}
Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung, atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa.
Baris 65 ⟶ 67:
* [[Denmark]]: 'minoritas Jerman di Jutland Selatan';
* [[Jerman]]: 'orang Denmark berkewarganegaraan Jerman dan anggota masyarakat Sorbia ([[Lusatia]] [[Sorbia]]) dengan kewarganegaraan Jerman, kelompok etnis yang sejak dulu menetap di Jerman, bangsa Frisia berkewarganegaraan Jerman dan bangsa Sinti dan Roma berkewarganegaraan Jerman';
* [[Slovenia]]: 'Minoritas Nasional Italia dan
* [[Slowakia]]: 'Minoritas
* [[Britania Raya]]: Minoritas Cornish di Cornwall dan Nasionalis dan Republikan Irlandia di Irlandia Utara.
* [[Austria]]: bangsa Serbia, Kroasia, Slovenia,
* [[Rumania]]: Rumania mengakui 19 kaum minoritas nasional - hukum pemilu menjamin perwakilan mereka di parlemen
* [[Irlandia]]: [[Penjelajah Irlandia]]
Baris 80 ⟶ 82:
Terakhir, dan secara teknis di luar kriteria Kopenhagen, ada persyaratan lanjutan bahwa semua anggota prospektif harus memberlakukan undang-undang agar hukum mereka sejajar dengan badan hukum Eropa yang dikembangkan sepanjang sejarah Uni, yang dikenal sebagai ''[[acquis communautaire]]''. Dalam mempersiapkan penggabungannya, acquis dibagi menjadi beberapa bab, masing-masing bab menangani wilayah kebijakan yang berbeda. Untuk proses [[Perluasan Uni Eropa|perluasan]] kelima yang diakhiri dengan [[perluasan Uni Eropa 2007|masuknya Bulgaria dan Rumania pada tahun 2007]], terdapat 31 bab. Untuk perbincangan dengan [[Penggabungan Kroasia dengan Uni Eropa|Kroasia]], [[Penggabungan Turki dengan Uni Eropa|Turki]], dan [[Penggabungan Islandia dengan Uni Eropa|Islandia]], acquis dibagi lagi menjadi 35 bab.
==
Proses integrasi politik Uni Eropa mulai ditingkatkan setelah terjadinya Perang Dingin. Uni Eropa menetapkan dua kriteria yang masing-masing merupakan landasan kebijakan ekonomi dan kebijakan politik Uni Eropa. Kriteria ekonomi Uni Eropa ini dikenal dengan nama Kriteria Maastricht, sementara kriteria politik Uni Eropa dikenal dengan nama Kriteria Kopenhagen. Kriteria Maastricht ditetapkan pada tahun 1992, sementara Kriteria Kopenhagen ditetapkan pada tahun 1993. Tiap negara anggota Uni Eropa diwajibkan mematuhi melaksanakan dan memenuhi kedua kriteria tersebut. Penyusunan kedua kirteria ini meningkatkan permintaan negara-negara bekas Uni Soviet untuk bergabung ke dalam Uni Eropa. Penguatan integrasi politik Uni Eropa juga diikuti dengan penguatan [[ekonomi pasar]]. Negara-negara yang ingin bergabung dengan Uni Eropa kemudian mulai diseleksi secara ketat dengan dua kriteria Uni eropa.{{Sfn|Arif|2014|p=41}}
Mekanisme perluasan politik Uni Eropa terbagi menjadi dua langkah yaitu melalui Kriteria Kopenhagen dan pemantauan politik secara teratur. Penolakan penerimaan keanggotaan pada langkah pertama terjadi ketika Kriteria Kopenhagen tidak terpenuhi. Sementara itu, penolakan pada langkah kedua terjadi ketika politik nasional di negara kandidat mengalami perubahan besar yang kemudian tidak memenuhi Kriteria Kopenhagen. Salah satu contoh kasus penolakan keanggotaan Uni Eropa adalah Turki. Permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa telah diadakan sejak tahun 1987, tetapi tidak terwujud karena adanya permasalahan pada [[kepala pemerintahan]]. Pada masa itu, Turki berada dalam pemerintahan [[Recep Tayyip Erdoğan]]. Uni Eropa menolak permintaan Turki untuk bergabung karena Erdoğan memiliki kekuasaan yang otoriter dan mempunyai masalah terkait hak asasi manusia.{{Sfn|McGlinchey, Walters, dan Scheinpflug|2017|p=40}}
Dalam pandangan wacana kritis, penolakan keanggotan Turki dalam Uni Eropa juga dipengaruhi oleh menyebarnya [[islamofobia]] di pikiran masyarakat Eropa. Selain itu, masyarakat Eropa secara umum belum menerima komunitas muslim secara menyeluruh. Pandangan wacana kritis mengaitkan persoalan agama sebagai penyebab penolakan Turki dalam keanggotaan Uni Eropa. Penolakan ini juga dipengaruhi oleh perbedaan sejarah negara anggota Uni Eropa dengan sejarah Turki. Selain itu, hegemoni Kekristenan di Eropa dan hegemoni demokrasi liberal menjadi faktor yang membuat Turki belum dapat diterima sebagai anggota Uni Eropa.{{Sfn|Arif|2014|p=46}}
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|last=Arif|first=Muhammad Qobidl 'Ainul|date=2014|url=https://www.google.co.id/books/edition/Politik_Islamophobia_Eropa/1YKmCQAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Politik+Uni+Eropa&printsec=frontcover|title=Politik Islamophobia Eropa: Menguak Eksistensi Sentimental Anti-Islam dalam Isu Keanggotaan Turki|location=Sleman|publisher=Deepublish|isbn=978-602-280-730-8|ref={{sfnref|Arif|2014}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=McGlinchey, S., Walters, R., dan Scheinpflug, C.|date=2017|url=https://www.e-ir.info/wp-content/uploads/2020/09/IRT-E-IR-Translated.pdf|title=International Relation Theory|location=Bristol|publisher=E-International Relation Publishing|isbn=978-1-910814-20-8|translator-last=Mukti|translator-first=Takdir Ali|trans-title=Dasar-Dasar Kajian Teori Hubungan Internasional|ref={{sfnref|McGlinchey, Walters, dan Scheinpflug|2017}}|url-status=live}}
== Pranala luar ==
|