Kriteria Kopenhagen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Hungaria
 
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove|date=August 2010}}
[[FileBerkas:Expansion of the European Union 1995-2007.png|350px|thumbjmpl|[[Perluasan Uni Eropa]] sebelumnya di bawah kriteria Kopenhagen. Hijau: [[EU12]]  (1993). Biru: penggabungan [[Perluasan Uni Eropa 1995|1995]], [[Perluasan Uni Eropa 2004|2004]] dan [[Perluasan Uni Eropa 2007|2007]].]]
[[FileBerkas:Further European Union Enlargement2.PNG|350px|thumbjmpl|Kemungkinan [[perluasan masa depan Uni Eropa]]:
{{legend|#86fdf1|Kandidat: [[Kroasia]], [[Islandia]], [[Republik Makedonia|Makedonia]], [[Montenegro]], [[Serbia]] dan [[Turki]]}}
{{legend|#b5e61d|Pendaftar: [[Albania]]}}
Baris 7:
{{Politik Uni Eropa}}
 
'''Kriteria Kopenhagen''' adalah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk [[Perluasan Uni Eropa|bergabung dengan Uni Eropa]]. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi pemerintahan [[demokrasi|demokratis]] dan [[hak asasi manusia]], memiliki [[ekonomi pasar]] yang berfungsi, dan menerima kewajiban dan tujuan [[Uni Eropa|UE]]. Kriteria keanggotaan ini ditetapkan pada pertemuan [[Dewan Eropa]] Juni 1993 di [[Kopenhagen]], [[Denmark]]. Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen:<ref>Presidency Conclusions, Copenhagen European Council 1993, 7.A.iii http://www.europarl.europa.eu/enlargement/ec/pdf/cop_en.pdf</ref>:
 
{{cquote|Untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas institusi yang menjamin [[demokrasi]], [[aturan hukum]], [[hak asasi manusia]], penghormatan dan perlindungan [[kelompok minoritas|kaum minoritas]], keberadaan [[ekonomi pasar]] yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan [[Persatuan Ekonomi dan Moneter Uni Eropa|moneter]] Uni Eropa.}}
 
Sebagian besar elemen ini telah diklarifikasi dalam satu dasawarsa terakhir oleh [[undang-undang]] [[Dewan Eropa]], [[Komisi Eropa]] dan [[Parlemen Eropa]], serta [[hukum kasus]] [[Mahkamah Eropa]] dan [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]]. Tetapi, kadang muncul penafsiran yang sedikit berbeda dari sudut pandang negara-negara anggota
 
== Kriteria keanggotaan Uni Eropa ==
Politik Uni Eropa dibentuk atas dasar ekonomi dan politik di masing-masing negara anggotanya. Pada awalnya, landasan politik Uni Eropa lebih diutamakan pada kondisi ekonomi. Ini sejalan dengan sifat dari Uni eropa yang awalnya terbentuk sebagai organisasi ekonomi. Calon anggota harus memiliki kriteria tertentu di bidang ekonomi agar dapat bergabung ke dalam Uni Eropa. Penetapan kriteria ini telah ada sejak pembentukan Uni Eropa. Kriteria ini mengacu pada Kriteria Kopenhagen yang merupakan hasil keputusan dalam penyelenggaran Komisi Tingkat Tinggi Kopenhagen pada Juni 1993 M. Tiga kriteria ditetapkan sebagai landasan awal keanggotaan Uni Eropa. Pertama, adanya institusi yang stabil di dalam negara calon anngota yang memiliki kemampuan dalam memberikan jaminan terhadap demokrasi, supremasi hukum, hak asas manusia dan perlindungan hak minoritas. Kedua, calon negara anggota Uni Eropa harus menerapkan sistem ekonomi pasar yang memiliki kemampuan bertahan terhadap persaingan dan kekuatan pasar di dalam Uni Eropa. Ketiga, calon negara anggota Uni Eropa wajib mematuhi aturan keanggotaan dan [[kebijakan publik]], [[kebijakan ekonomi]] dan [[kebijakan moneter]] yang diberlakukan oleh Uni Eropa.{{Sfn|McGlinchey, Walters, dan Scheinpflug|2017|p=39}}
 
Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung, atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa.
 
Baris 36 ⟶ 38:
| url = http://www.eurotreaties.com/maastrichteu.pdf
| format = PDF
| accessdate = 2008-07-09
| accessdate = 2008-07-09}}</ref> atau [[Perjanjian Maastricht]] menyatakan bahwa [[Eropa#Geografipolitik|negara Eropa]] manapun yang menghormati prinsip-prinsip UE boleh mendaftar untuk bergabung. Negara-negara yang dikelompokkan sebagai bagian dari Eropa "wajib menjalani penilaian politik"<ref name="briefing23">{{cite web
| archive-date = 2006-03-04
| archive-url = https://web.archive.org/web/20060304161355/http://www.eurotreaties.com/maastrichteu.pdf
| dead-url = yes
| accessdate = 2008-07-09}}</ref> atau [[Perjanjian Maastricht]] menyatakan bahwa [[Eropa#Geografipolitik|negara Eropa]] manapun yang menghormati prinsip-prinsip UE boleh mendaftar untuk bergabung. Negara-negara yang dikelompokkan sebagai bagian dari Eropa "wajib menjalani penilaian politik"<ref name="briefing23">{{cite web
| coauthors = Members of the European Parliament
| title = Legal questions of enlargement
Baris 43 ⟶ 49:
| date = 1998-05-19
| url = http://www.europarl.europa.eu/enlargement/briefings/23a2_en.htm
| accessdate = 2008-07-09}}</ref> oleh [[Komisi Eropa|Komisi]] dan tentu saja—[[Dewan Eropa]].
 
Meski negara non-Eropa tidak dianggap layak menjadi anggota, mereka bisa menikmati berbagai tingkat integrasi dengan UE yang ditetapkan oleh perjanjian-perjanjian internasional. Kapasitas umum komunitas dan negara anggota untuk mencapai persetujuan asosiasi dengan negara dunia ketiga sedang dikembangkan. Selain itu, kerangka kerja spesifik untuk integrasi dengan negara dunia ketiga mulai bermunculan—termasuk [[Kebijakan Lingkungan Eropa]] (ENP). Kebijakan ini menggantikan [[Konferensi Barcelona|proses Barcelona]] yang sebelumnya menyediakan kerangka kerja untuk hubungan UE dengan tetangga Mediteranianya di [[Afrika]] dan [[Timur Tengah]]. ENP berbeda dengan [[Proses Stabilisasi dan Asosiasi]] di Balkan Barat atau [[Wilayah Ekonomi Eropa]]. [[Rusia]] tidak masuk dalam cakupan ENP, namun memiliki kerangka kerja terpisah. Kebijakan Lingkungan Eropa dapat ditafsirkan sebagai penetapan perbatasan Uni untuk masa depan. Cara lain UE dalam berintegrasi dengan negara-negara tetangganya adalah melalui [[Uni Mediterania]], yang terdiri dari negara-negara UE dan negara lain yang berbatasan dengan [[Laut Mediterania]].
 
== Kriteria politik ==
=== Demokrasi ===
Pemerintahan [[demokrasi|demokratis]] yang berfungsi mensyaratkan agar semua [[warga negara]] bisa berpartisipasi, atas asas setara, dalam pembuatan keputusan politik di setiap tingkat pemerintahan, mulai dari kotamadya setempat hingga tingkat nasional. Selain itu, perlu pula diadakannya [[pemilihan umum]] yang bebas dengan [[kotak suara rahasia]], hak mendirikan [[partai politik]] tanpa gangguan dari negara, akses [[penerbitan|pers]] bebas yang adil dan setara, organisasi [[serikat dagang]] bebas, kebebasan berpendapat, dan kekuasaan eksekutif yang dibatasi hukum dan memungkinkan akses bebas kepada hakim yang bukan berasal dari golongan eksekutif.
 
=== Aturan hukum ===
[[Aturan hukum]] menegaskan bahwa otoritas pemerintah hanya bisa dilaksanakan sesuai hukum tertulis, yang diadopsi melalui prosedur tetap. Prinsipnya ditujukan sebagai pelindung terhadap aturan arbitrase dalam kasus-kasus perorangan. oyeaah adri satyawada
 
=== Hak asasi manusia ===
[[Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dianggap sebagai perumusan hak asasi manusia paling tinggi, meski kurang memiliki mekanisme penegakan [[Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa]] yang lebih efektif. Persyaratan untuk sejajar dengan perumusan ini memaksa beberapa negara{{Citation needed|reason=Which nations?|date=July 2009}} yang baru saja bergabung dengan UE untuk memberlakukan perubahan besar dalam undang-undang mereka, pelayanan publik dan sistem hukum. Banyak perubahan tersebut mencakup perlakuan etnis dan kaum minoritas beragama, atau penghapusan celah perlakuan antara faksi-faksi politik.
 
Baris 61 ⟶ 67:
* [[Denmark]]: 'minoritas Jerman di Jutland Selatan';
* [[Jerman]]: 'orang Denmark berkewarganegaraan Jerman dan anggota masyarakat Sorbia ([[Lusatia]] [[Sorbia]]) dengan kewarganegaraan Jerman, kelompok etnis yang sejak dulu menetap di Jerman, bangsa Frisia berkewarganegaraan Jerman dan bangsa Sinti dan Roma berkewarganegaraan Jerman';
* [[Slovenia]]: 'Minoritas Nasional Italia dan HongariaHungaria'
* [[SlovakiaSlowakia]]: 'Minoritas HongariaHungaria'
* [[Britania Raya]]: Minoritas Cornish di Cornwall dan Nasionalis dan Republikan Irlandia di Irlandia Utara.
* [[Austria]]: bangsa Serbia, Kroasia, Slovenia, HongariaHungaria, Ceko, Slovak, Roma, dan Sinti.
* [[Rumania]]: Rumania mengakui 19 kaum minoritas nasional - hukum pemilu menjamin perwakilan mereka di parlemen
* [[Irlandia]]: [[Penjelajah Irlandia]]
Baris 70 ⟶ 76:
Banyak negara penandatangan lain hanya menyatakan bahwa mereka tidak punya kaum minoritas nasional sebagaimana yang telah ditetapkan.
 
== Kriteria ekonomi ==
Kriteria ekonomi secara luar mensyaratkan agar negara-negara kandidat memiliki [[ekonomi pasar]] yang berfungsi dan produsen mereka mampu menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. [[Kriteria pergeseran euro]] dan [[Mekanisme Nilai Tukar Eropa]] telah digunakan untuk mempersiapkan negara-negara yang bergabung dengan [[Zona Euro]], baik anggota pendiri maupun non-pendiri.
 
Baris 76 ⟶ 82:
Terakhir, dan secara teknis di luar kriteria Kopenhagen, ada persyaratan lanjutan bahwa semua anggota prospektif harus memberlakukan undang-undang agar hukum mereka sejajar dengan badan hukum Eropa yang dikembangkan sepanjang sejarah Uni, yang dikenal sebagai ''[[acquis communautaire]]''. Dalam mempersiapkan penggabungannya, acquis dibagi menjadi beberapa bab, masing-masing bab menangani wilayah kebijakan yang berbeda. Untuk proses [[Perluasan Uni Eropa|perluasan]] kelima yang diakhiri dengan [[perluasan Uni Eropa 2007|masuknya Bulgaria dan Rumania pada tahun 2007]], terdapat 31 bab. Untuk perbincangan dengan [[Penggabungan Kroasia dengan Uni Eropa|Kroasia]], [[Penggabungan Turki dengan Uni Eropa|Turki]], dan [[Penggabungan Islandia dengan Uni Eropa|Islandia]], acquis dibagi lagi menjadi 35 bab.
 
== CatatanPenolakan kaki==
Proses integrasi politik Uni Eropa mulai ditingkatkan setelah terjadinya Perang Dingin. Uni Eropa menetapkan dua kriteria yang masing-masing merupakan landasan kebijakan ekonomi dan kebijakan politik Uni Eropa. Kriteria ekonomi Uni Eropa ini dikenal dengan nama Kriteria Maastricht, sementara kriteria politik Uni Eropa dikenal dengan nama Kriteria Kopenhagen. Kriteria Maastricht ditetapkan pada tahun 1992, sementara Kriteria Kopenhagen ditetapkan pada tahun 1993. Tiap negara anggota Uni Eropa diwajibkan mematuhi melaksanakan dan memenuhi kedua kriteria tersebut. Penyusunan kedua kirteria ini meningkatkan permintaan negara-negara bekas Uni Soviet untuk bergabung ke dalam Uni Eropa. Penguatan integrasi politik Uni Eropa juga diikuti dengan penguatan [[ekonomi pasar]]. Negara-negara yang ingin bergabung dengan Uni Eropa kemudian mulai diseleksi secara ketat dengan dua kriteria Uni eropa.{{Sfn|Arif|2014|p=41}}
 
Mekanisme perluasan politik Uni Eropa terbagi menjadi dua langkah yaitu melalui Kriteria Kopenhagen dan pemantauan politik secara teratur. Penolakan penerimaan keanggotaan pada langkah pertama terjadi ketika Kriteria Kopenhagen tidak terpenuhi. Sementara itu, penolakan pada langkah kedua terjadi ketika politik nasional di negara kandidat mengalami perubahan besar yang kemudian tidak memenuhi Kriteria Kopenhagen. Salah satu contoh kasus penolakan keanggotaan Uni Eropa adalah Turki. Permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa telah diadakan sejak tahun 1987, tetapi tidak terwujud karena adanya permasalahan pada [[kepala pemerintahan]]. Pada masa itu, Turki berada dalam pemerintahan [[Recep Tayyip Erdoğan]]. Uni Eropa menolak permintaan Turki untuk bergabung karena Erdoğan memiliki kekuasaan yang otoriter dan mempunyai masalah terkait hak asasi manusia.{{Sfn|McGlinchey, Walters, dan Scheinpflug|2017|p=40}}
 
Dalam pandangan wacana kritis, penolakan keanggotan Turki dalam Uni Eropa juga dipengaruhi oleh menyebarnya [[islamofobia]] di pikiran masyarakat Eropa. Selain itu, masyarakat Eropa secara umum belum menerima komunitas muslim secara menyeluruh. Pandangan wacana kritis mengaitkan persoalan agama sebagai penyebab penolakan Turki dalam keanggotaan Uni Eropa. Penolakan ini juga dipengaruhi oleh perbedaan sejarah negara anggota Uni Eropa dengan sejarah Turki. Selain itu, hegemoni Kekristenan di Eropa dan hegemoni demokrasi liberal menjadi faktor yang membuat Turki belum dapat diterima sebagai anggota Uni Eropa.{{Sfn|Arif|2014|p=46}}
 
== Referensi ==
 
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
==Pranala luar==
 
* {{Cite book|last=Arif|first=Muhammad Qobidl 'Ainul|date=2014|url=https://www.google.co.id/books/edition/Politik_Islamophobia_Eropa/1YKmCQAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Politik+Uni+Eropa&printsec=frontcover|title=Politik Islamophobia Eropa: Menguak Eksistensi Sentimental Anti-Islam dalam Isu Keanggotaan Turki|location=Sleman|publisher=Deepublish|isbn=978-602-280-730-8|ref={{sfnref|Arif|2014}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=McGlinchey, S., Walters, R., dan Scheinpflug, C.|date=2017|url=https://www.e-ir.info/wp-content/uploads/2020/09/IRT-E-IR-Translated.pdf|title=International Relation Theory|location=Bristol|publisher=E-International Relation Publishing|isbn=978-1-910814-20-8|translator-last=Mukti|translator-first=Takdir Ali|trans-title=Dasar-Dasar Kajian Teori Hubungan Internasional|ref={{sfnref|McGlinchey, Walters, dan Scheinpflug|2017}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
* [http://ec.europa.eu/enlargement/enlargement_process/accession_process/criteria/index_en.htm EU site on membership criteria and accession preparation]