Persetujuan damai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: simple:Peace treaty |
k Hungaria |
||
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 7:
* [[Perjanjian Saint-Germain-en-Laye (1919)]], mengakiri: [[Perang Dunia Pertama]], peserta: [[Austria]] dan Blok Entente
* [[Perjanjian Neuilly]] (1919), mengakhiri: [[PD I]]
* [[Perjanjian Trianon]] (1919), mengakhiri: PD I, peserta: [[
* [[Perjanjian Brest-Litovsk]] ([[1918]]), mengakhiri: [[Front Timur (Perang Dunia I)|PD I di Blok Timur]], peserta: [[Rusia]] dan [[Blok Sentral]]
* [[Perdamaian Westfalen]] ([[1648]]), mengakhiri: [[Perang 30 Tahun]], peserta: [[Swedia]], [[Kekaisaran Romawi Suci]], [[Kerajaan
* [[Perjanjian Nöteborg]], mengakhiri: sejumlah perang, peserta: Swedia dan [[Republik Novgorod]]
* [[Perjanjian Campo Formio]] ([[1797]]), mengakhiri: [[Koalisi Pertama]], peserta: [[Republik Pertama
* [[Perjanjian Utrecht]]
* [[Perjanjian Breda]]
* [[Perjanjian Amiens]]
* [[Perundingan Damai Helsinki]] ([[2005]]), mengakhiri [[konflik Aceh dengan]] [[Indonesia]] di [[Helsinki]], [[Finlandia]]
== [[Perundingan Damai Helsinki]] [[2005]] ==
Isi perjanjian antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka sebagai berikut:
# Keputusan-keputusan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang terkait dengan Aceh harus dilakukan konsultasi dan persetujuan Legislatif Aceh.
# Kebijakan-kebijakan administratif [[Pemerintah Republik Indonesia]] yang terkait dengan Aceh harus dilakukan konsultasi dan persetujuan Eksekutif Aceh.
# Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah seperti bendera, lambang, himne, dsb.
# Qanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh dan mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.
# Aceh berhak menetapkan tingkat suku bunga yang berbeda dengan yang ditetapkan Indonesia.
# Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi.
# Aceh dapat menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara.
# Legislatif Aceh dapat merumuskan ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal HAM sebagaimana tercantum konvenan internasional PBB mengenai hak-hak sipil, politik, ekonomi, budaya dan sosial.
== Lihat pula ==
Baris 25 ⟶ 37:
[[Kategori:Hukum internasional]]
[[Kategori:Hukum perang]]
|