Psikotropika: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Hungaria
 
(43 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[BerkasFile:Psychoactive DrugsPsychoactive_Drugs_Legend.jpg|thumb|right|300px|Beberapa jenis obatpsikotropika, termasuk psikotropika rekreasi dan [[medikasi|medis]]: {{ordered list
|[[kafein]]
'''Psikotropika''' adalah suatu zat atau [[obat]], baik alamiah maupun [[sintetis]] bukan [[narkotika]], yang berkhasiat [[psikoaktif]] melalui pengaruh selektif pada susunan [[saraf]] pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas [[mental]] dan perilakunya.
|[[kokain]]
 
|[[metilfenidat]] (Ritalin)
== Asal ==
|[[efedrina]]
Ghuang Zhou, Cina --> Shabu.
|[[MDMA]] (ekstasi)
|[[peyote]] (meskalin)
|[[asam lisergat dietilamida|LSD]]
|jamur [[psilosibin]] (''[[Psilocybe cubensis]]'')
|''[[Salvia divinorum]]''
|[[difenhidramin]] (Benadryl)
|jamur ''[[Amanita muscaria]]''
|[[parasetamol]] (mengandung kodeina)
|[[kodeina]] dengan relaksan otot
|[[tembakau]]
|[[bupropion]] (Zyban)
|[[ganja]]
|[[hasis]]}}
]]
'''Psikotropika''' adalah [[zat]] atau [[obat]] yang menurunkan fungsi [[otak]] serta merangsang [[sistem saraf pusat]] menimbulkan reaksi [[halusinasi]], [[ilusi]], gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.<ref>[https://bnn.go.id/apa-itu-psikotropika-dan-bahayanya/ Badan Narkotika Nasional: Apa itu psikotropika dan bahayanya?]</ref>
 
== Efek pemakaian psikotropika ==
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas [[otak]] atau merangsang susunan [[saraf]] pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya [[halusinasi]] (mengkhayal), [[ilusi]], gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek [[stimulasi]] (merangsang) bagi para pemakainya.
 
Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan [[pejabat]] [[kesehatan]] dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. Dapat menimbulkan ketergantungan secara terus-menerus apabila penggunaannya berlebihan dengan takaran yang besar. Dari hal tersebut dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis yang terjadi karena adanya gangguan [[saraf]] dan organ-organ tubuh seperti [[jantung]], [[ginjal]], dan [[paru-paru]]. Akibat buruk dari penggunaan psikotropika ini yaitu menimbulkan kematian.<ref>{{Cite journal|last=Ariwibowo|first=Ahmad|date=2011|title=Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahguaan Psikotropika dan Penanggulangannya di Kalangan Remaja di Jambi|url=https://media.neliti.com/media/publications/108180-ID-tinjauan-kriminologis-terhadap-penyalahg.pdf|journal=Jurnal Law Reform|volume=6|issue=2|pages=46|doi=}}</ref>
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas [[otak]] atau merangsang susunan [[saraf]] pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya [[halusinasi]] (mengkhayal), [[ilusi]], gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek [[stimulasi]] (merangsang) bagi para pemakainya.
 
== Konvensi Perserikatan Bangsa -Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ==
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
 
Dewan Perserikatan Bangsa -Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (''Convention on psychotropic substances <ref>[https://www.tni.org/en/publication/the-un-drug-control-conventions#4 A Primer on the UN Drug Control Conventions. Transnational Institute, 2015.]</ref>'') yang diselenggarakan di [[Vienna]] dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
== Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ==
 
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi[[produk]]si, permintaan, penyalahgunaan
Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (''Convention on psychotropic substances'') yang diselenggarakan di [[Vienna]] dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
 
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan
dan peredaran gelap [[narkotika]] dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi,
dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
 
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :
# Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
# Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
Baris 26 ⟶ 40:
 
== Golongan psikotropika ==
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan [[sindroma]] [[ketergantungan]] digolongkan menjadi4menjadi 4 golongan, yaitu:
 
# Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat serta dapat menciptakan rasa seks yang tinggi (membuat seseorang menjadi haus seks).
# Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi, tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
# Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok [[hipnotik sedatif]].
# Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
 
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut :
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan [[sindroma]] [[ketergantungan]] digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
 
# Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat serta dapat menciptakan rasa seks yang tinggi (membuat seseorang menjadi haus seks).
# Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
# Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok [[hipnotik sedatif]].
# Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
 
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut :
(didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
 
==== Psikotropika golongan I ====
 
* Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Baris 47 ⟶ 59:
* DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
* DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
* Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
* Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
* Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
* [[MDMA]] ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
* Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
* Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
* 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyphenyl-2-oxazoline)
* -2-oxazoline )
* MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
* N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
Baris 62 ⟶ 72:
* Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
* Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
* Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
* STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
* Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
Baris 69 ⟶ 79:
* TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
 
==== Psikotropika golongan II ====
 
* Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
Baris 87 ⟶ 97:
* Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
 
==== Psikotropika golongan III ====
 
* Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
Baris 99 ⟶ 109:
* Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
 
==== Psikotropika golongan IIV ====
 
* Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
Baris 135 ⟶ 145:
== Negara peserta konvensi Vienna ==
 
Konvensi tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain :
{{col-begin}}
{{col-break}}
Baris 153 ⟶ 163:
* [[Vatican]]
* [[Korea]]
* [[BrasilBrazil]]
* [[Honduras]]
* [[Rwanda]]
* [[Bulgaria]]
* [[HongariaHungaria]]
* [[San Marino]]
* [[Burma]]
Baris 212 ⟶ 222:
* [[Pakistan]]
{{col-end}}
Ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu :
 
* [[Cekoslowakia]]
Baris 221 ⟶ 231:
== Ratifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia ==
 
[[Indonesia]] pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ( [[United Nations]] convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam
pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
 
== Referensi ==
<references />
 
== Pranala luar ==
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+97&f=uu5-1997bt.htm Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070911211116/http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+97&f=uu5-1997bt.htm |date=2007-09-11 }}
* [http://www.bnn.go.id/ Situs Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia- BNN]
* ''(Arsip)'' [https://web.archive.org/web/20120516010336/http://www.incb.org/pdf/e/conv/convention_1971_en.pdf Convention on psychotropic substances 1971]
* [http://www.bpkp.go.id/unituu/hukumfiledownload/uu2/199746/07-97445.pdfbpkp Undang-undang No 7 tahun 1997 (PDF, 9 halaman)]
* [https://www.who.int/substance_abuse/publications/en/Neuroscience_E.pdf Neuroscience of Psychoactive Substance Use and Dependence] by the [[WHO]]
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Psikotropika| ]]
[[Kategori:Kedokteran]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Psikotropika]]