Psikotropika: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Hungaria |
||
(21 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[File:Psychoactive_Drugs_Legend.jpg|thumb|right|300px|Beberapa jenis psikotropika, termasuk psikotropika rekreasi dan [[medikasi|medis]]: {{ordered list
|[[kafein]]
|[[kokain]]
|[[metilfenidat]] (Ritalin)
|[[efedrina]]
|[[MDMA]] (ekstasi)
|[[peyote]] (meskalin)
|[[asam lisergat dietilamida|LSD]]
|jamur [[psilosibin]] (''[[Psilocybe cubensis]]'')
|''[[Salvia divinorum]]''
|[[difenhidramin]] (Benadryl)
|jamur ''[[Amanita muscaria]]''
|[[parasetamol]] (mengandung kodeina)
|[[kodeina]] dengan relaksan otot
|[[tembakau]]
|[[bupropion]] (Zyban)
|[[ganja]]
|[[hasis]]}}
]]
'''Psikotropika''' adalah [[zat]] atau [[obat]] yang menurunkan fungsi [[otak]] serta merangsang [[sistem saraf pusat]] menimbulkan reaksi [[halusinasi]], [[ilusi]], gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.<ref>[https://bnn.go.id/apa-itu-psikotropika-dan-bahayanya/ Badan Narkotika Nasional: Apa itu psikotropika dan bahayanya?]</ref>
== Efek pemakaian psikotropika ==
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas [[otak]] atau merangsang susunan [[saraf]] pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya [[halusinasi]]
Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan [[pejabat]] [[kesehatan]] dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. Dapat menimbulkan ketergantungan secara terus-menerus apabila penggunaannya berlebihan dengan takaran yang besar. Dari hal tersebut dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis yang terjadi karena adanya gangguan [[saraf]] dan organ-organ tubuh seperti [[jantung]], [[ginjal]], dan [[paru-paru]]. Akibat buruk dari penggunaan psikotropika ini yaitu menimbulkan kematian.<ref>{{Cite journal|last=Ariwibowo|first=Ahmad|date=2011|title=Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahguaan Psikotropika dan Penanggulangannya di Kalangan Remaja di Jambi|url=https://media.neliti.com/media/publications/108180-ID-tinjauan-kriminologis-terhadap-penyalahg.pdf|journal=Jurnal Law Reform|volume=6|issue=2|pages=46|doi=}}</ref>
▲Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas [[otak]] atau merangsang susunan [[saraf]] pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya [[halusinasi]] (mengkhayal), [[ilusi]], gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek [[stimulasi]] (merangsang) bagi para pemakainya.
== Konvensi Perserikatan Bangsa
Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (''Convention on psychotropic substances <ref>[https://www.tni.org/en/publication/the-un-drug-control-conventions#4 A Primer on the UN Drug Control Conventions. Transnational Institute, 2015.]</ref>'') yang diselenggarakan di [[Vienna]] dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.▼
▲== Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ==
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya
▲Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (''Convention on psychotropic substances'') yang diselenggarakan di [[Vienna]] dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
▲Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan
dan peredaran gelap [[narkotika]] dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi,
dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Baris 24 ⟶ 40:
== Golongan psikotropika ==
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan [[sindroma]] [[ketergantungan]] digolongkan
# Psikotropika golongan I:
# Psikotropika golongan II:
# Psikotropika golongan III:
# Psikotropika golongan IV: yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Baris 34 ⟶ 50:
(didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
* Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Baris 43 ⟶ 59:
* DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
* DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
* Eticyclidine - PCE (
* Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
* Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
* Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
* Methcathinone (
* 4-methylaminorex (
* MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
* N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
Baris 57 ⟶ 72:
* Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
* Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
* Rolicyclidine - PHP,PCPY (
* STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
* Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
Baris 64 ⟶ 79:
* TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
* Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
Baris 82 ⟶ 97:
* Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
* Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
Baris 94 ⟶ 109:
* Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
* Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
Baris 152 ⟶ 167:
* [[Rwanda]]
* [[Bulgaria]]
* [[
* [[San Marino]]
* [[Burma]]
Baris 216 ⟶ 231:
== Ratifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia ==
[[Indonesia]] pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 (
pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
== Referensi ==
<references />
== Pranala luar ==
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+97&f=uu5-1997bt.htm Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070911211116/http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+97&f=uu5-1997bt.htm |date=2007-09-11 }}
* [http://www.bnn.go.id/ Situs Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia- BNN]
* ''(
* [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/445.bpkp Undang-undang No 7 tahun 1997 (PDF, 9 halaman)]
* [https://www.who.int/substance_abuse/publications/en/Neuroscience_E.pdf Neuroscience of Psychoactive Substance Use and Dependence] by the [[WHO]]
{{Authority control}}
[[Kategori:Psikotropika| ]]
|