Lemigas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan tugas dan fungsi
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{gabung ke|Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi}}
{{Artikel bermasalah|{{tanpa referensi}} {{tanpa kategori}}}}
 
Baris 11 ⟶ 12:
 
== Tugas dan Fungsi ==
LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan tugas tersebut LEMIGAS menyelenggarakan fungsi: penyiapan, pelaksanaan dan pemantauan untuk penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei di bidang minyak dan gas bumi.
 
== Referensi ==
* penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei dibidang minyak dan gas bumi.
{{Reflist}}<ref>{{Cite web|title=BLU PPPTMGB "LEMIGAS" - Kementerian ESDM RI|url=https://www.lemigas.esdm.go.id/web/site/sejarah/id|website=www.lemigas.esdm.go.id|access-date=2022-05-17}}</ref>
* pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian survei serta pelayanan jasa, pengelolaan pengetahuan dan inovasi bidang minyak dan gas bumi.
* pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, dan pengkajian dibidang minyak dan gas bumi.
* pelaksanaan administrasi.
* perumusan kebijakan mutu, pedoman mutu dan prosedur kerja.
* perumusan rencana dan program penelitian dan pengembangan teknologi berbasis kinerja.
* pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas bumi.
* pelaksanaan pengembangan usaha pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi dibidang minyak dan gas bumi.