Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{terjemah-ms}}
{{wikify}}
'''[https://pustakapemikir.blogspot.com/2018/01/akad-musyarakah-teori-dan-contoh-praktik.html Musyarakah]''' ('''syirkah''' atau '''syarikah''' atau '''serikat''' atau '''kongsi''') adalah bentuk umum dari usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal atau tenaga dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit sesuai porsi tanggungjawab. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para [[mitra]], dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Praktik Musyarakah sekarang ini menjadi salah contoh akad yang banyak dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah. [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-akad-musyarakah.html Contoh Akad Musyarakah] di Lembaga Keuangan Syariah biasanya berbentuk pembiayaan modal yang selanjutnya digabungkan ke dalam usaha nasabah.
 
=== Ketentuan= ==
1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) kemitraan.
 
Baris 112:
* [https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ Pengertian Syirkah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200609013526/https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ |date=2020-06-09 }}
{{islam-stub}}
{{Authority control}}
 
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]