Musyarakah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
(22 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{terjemah-ms}}
{{wikify}}
'''Musyarakah''' ('''syirkah''' atau '''syarikah''' atau '''serikat''' atau '''kongsi''') adalah bentuk umum dari usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua
== Ketentuan ==
▲# Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan atau pekerjaan.
▲# Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
* Setiap mitra
* Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
* seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri tanpa kesepakatan mitra lain.
4. Tujuan akad ialah membangun usaha atau pekerjaan dengan kemitraan.
== Pengertian secara bahasa ==
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar);
Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani)
== Pengertian dalam prespektif [[fikih]] muamalah ==
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
Menurut ulama fikih muamalah, musyarakah adalah akad dua pihak atau lebih yang berserikat pada pokok modal atau keuntungan. (Sayid Sabiq)
== Bentuk Musyarakah ==
'''Hukum Syirkah'''
Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad
Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan
“barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar”
Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi
Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan:
“Rasulullah
'''Rukun Syirkah'''
Baris 49 ⟶ 54:
Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad
Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.
Menurut ulama kontemporer Syirkah sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu syirkatul amlak (mitra kepemilikan) dengan syirkatul ukud (mitra perjanjian).Syirkatul Ukud dibagi kembali menjadi beberapa bagian, di antaranya:
'''1) Syirkah Inan'''
Baris 101 ⟶ 108:
== Referensi ==
*[https://pustakapemikir.blogspot.com/2018/01/akad-musyarakah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1/ Musyarakah Teori dan Praktik]
* [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-akad-musyarakah.html?m=1/ Contoh Akad Musyarakah]
* [https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ Pengertian Syirkah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200609013526/https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ |date=2020-06-09 }}
{{islam-stub}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
|