Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(16 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{terjemah-ms}}
{{wikify}}
'''Musyarakah''' ('''syirkah''' atau '''syarikah''' atau '''serikat''' atau '''kongsi''') adalah bentuk umum dari usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua orangpihak atau lebih menyumbangkanmenggabungkan modal atau tenaga pembiayaan dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit bisasesuai sama atauporsi tidaktanggungjawab. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para [[mitra]], dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakahmusyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Praktik Musyarakah sekarang ini menjadi salah contoh akad yang banyak dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah. [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-akad-musyarakah.html Contoh Akad Musyarakah] di Lembaga Keuangan Syariah biasanya berbentuk pembiayaan modal yang selanjutnya digabungkan ke dalam usaha nasabah.
 
== Ketentuan ==
Ketentuannya, antara lain:
#1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) kemitraan.
 
#2. Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
# Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan atau pekerjaan.
# Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
* Setiap mitra harusmemiliki menyediakanhak danauntuk danmengatur pekerjaanaset musyarakah dalam proses [[bisnis]].
* Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis.
* Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
* seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri tanpa kesepakatan mitra lain.
 
#3. Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.
 
4. Tujuan akad ialah membangun usaha atau pekerjaan dengan kemitraan.
 
== Pengertian secara bahasa ==
Baris 20 ⟶ 23:
== Pengertian dalam prespektif [[fikih]] muamalah ==
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
 
Menurut ulama fikih muamalah, musyarakah adalah akad dua pihak atau lebih yang berserikat pada pokok modal atau keuntungan. (Sayid Sabiq)
 
== Bentuk Musyarakah ==
Baris 49 ⟶ 54:
Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad
Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.
 
Menurut ulama kontemporer Syirkah sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu syirkatul amlak (mitra kepemilikan) dengan syirkatul ukud (mitra perjanjian).Syirkatul Ukud dibagi kembali menjadi beberapa bagian, di antaranya:
 
'''1) Syirkah Inan'''
Baris 101 ⟶ 108:
 
== Referensi ==
*[https://pustakapemikir.blogspot.com/2018/01/akad-musyarakah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1/ Musyarakah Teori dan Praktik]
* [http://www.halalguide.info/content/view/699/46/ Prinsip Musyarakah]
* [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-akad-musyarakah.html?m=1/ Contoh Akad Musyarakah]
* [http://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ Pengertian Syirkah]
* [https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ Pengertian Syirkah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200609013526/https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ |date=2020-06-09 }}
{{islam-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]