Wilayah administrasi khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Daerah Administrasi Istimewa adalah sebutan untuk jenis entitas teritorial administratif di [[Tiongkok Daratan]], [[Korea Utara]], [[Indonesia]] dan [[Timor Timur]].
== Tiongkok ==
* [[Hong Kong]] dan [[Makau]]. Tercantum dalam [[Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok]] Pasal 31.
Menurut Undang-Undang Hong Kong dan Sistem Yudisial Makau, untuk menjadi warga Hong Kong atau Makau tidak harus menjadi warga negara Tiongkok. Seseorang berkebangsaan apa pun hanya perlu memasuki Hong Kong atau Makau dengan dokumen perjalanan yang sah, dan tinggal di Hong Kong atau Makau selama tujuh tahun berturut-turut atau lebih, dan menjadikan Hong Kong atau Makau sebagai tempat tinggal tetapnya untuk menjadi penduduk tetap Hong Kong atau Makau.<ref>[http://www.immd.gov.hk/hkt/faq/faqroa.html 入境事務處:居留權]</ref>
* [[Cagar Alam Nasional Wolong]]
== Korea Utara ==
* [[Sinŭiju|Sinuiju]]
* [[Gunung Kumgang]]
== Indonesia ==
* [[Nanggroe Aceh Darussalam]]
* [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
== Timor Timur ==
* [[Oecusse]]
== Referensi ==
|