Perdagangan tanpa warkat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lembar kemajuan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
 
'''Casmo 042946886 Manajemen s1 Perdagangan tanpa warkat''' ({{lang-en|scripless trading}}) adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat [[saham]], [[obligasi]], dan lainnya.<ref name=":0">Darmadji, T., Fakhruddin, H.M. (2001). Jakarta: Salemba Empat</ref>
 
Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (''book entry settlement'') yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (''securities account'') yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.<ref name=":0" />
Baris 77:
Sebuah aplikasi milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang digunakan sebagai sarana penitipan kolektif tertinggi di Bursa Efek Indonesia yang anggotanya adalah Bank Kustodian, perusahaan Efek. C-BEST digunakan sebagai scripless settlement.
 
C-BEST adalah suatu sistem komputerisasi yang dirancang untuk menggantikan sistem penyimpanan dan penyelesiaanpenyelesaian transaksi Efek yang dilakukan secara manual. Fungsi utama C- BEST adalah melakukan pencatatan sertifikat Efek yang telah dikonversi dan melakukan pemindahbukuan antar rekening Efek terhadap kegiatan transaksi bursa maupun di luar bursa. Dengan beroperasinya C-BEST, sistem perdagangan tanpa warkat akan menggunakan aturan main baru, yaitu penyelesaian transaksi serah terima saham dan dana pada T+3.
 
=== Electronic Clearing And Guarantee System (e-CLEAR) ===