Danau Kalibiru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Virusisme (bicara | kontrib)
 
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{bukan|Kali Biru, Genyem|Kali Biru, Merdey, Teluk Bintuni}}
{{Infobox tempat wisata
|image= Kalibiru, Bluriver.jpg
|caption= Kalibiru
|name=Kalibiru
|map_type= Indonesia
Baris 7 ⟶ 8:
|latitude=7.80
|longitude=110.12
|lokasi= [[Kulon Progo]],[[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
|negara={{flag|indonesiaINA}} [[Indonesia]]
|arsitek=
|pengelola=
Baris 21 ⟶ 22:
|fasilitas=
}}
 
[[Berkas:Kalibiru Kulonprogo Jogjakarta.JPG|jmpl]]
'''Kalibiru''' ([[Hanacaraka]]: {{jav|''ꦏꦭꦶꦧꦶꦫꦸ''}}) adalah objeksebuah wisata alam[[danau]] yang beradaterletak di daerah kabupaten [[Kabupaten Kulon Progo]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Tempat wisataDanau ini memiliki tanah bergelombang dan dominan oleh perbukitan dalam area hutan lindung disekitarnya. Wisata Alam yang bertemakan Hutan Kemasyarakatan Kalibiru berada di Perbukitan [[Menoreh]] Kulon Progo Yogyakarta, Pada ketinggian 450 mdpl. Hutan tersebut dikelola masyarakat yang berada di darah itu agar tetap terjaga kelestariannya, sehingga hutan ini dapat dijadikan obyekobjek wisata alam.
 
== Sejarah terjadinya Hutan Negara ==
Baris 30 ⟶ 31:
 
'''Hutan Negara dahulu merupakan Perkampungan'''
* Pada era sebelum tahun 1930, “Hutan Negara” yang ada Kabupaten Kulon Progo sekarang ini, adalah merupakan perkampungan penduduk yang telah dihuni sejak lama secara turun-temurun.
* Penduduk di kawasan ini bekerja sebagai petani tradisional dengan luas lahan pertanian yang sangat terbatas.
'''Tahun 1930 – 1945'''
 
'''Penutupuan Kawasan oleh Penjajah'''
* Pemerintahan Hindia Belanda pada masa ini menetapkan sebagian perkampungan tersebut sebagai kawasan tertutup untuk semua kegiatan rakyat. Kebijakan ini diambil karena kawasan ini akan dijadikan kawasan hutan sebagai penghasil kayu.
* Penduduk yang tinggal di kawasan ini dipaksa keluar dari kawasan tanpa diberikan kompensasi yang layak. Mereka tidak mampu melawan keputusan Pemerintah Hindia Belanda, karena rakyat berada pada posisi yang lemah (terjajah).
* Penduduk terpaksa keluar dari kawasan dan tinggal di sekitar kawasan yang telah ditetapkan tersebut.
'''Tahun 1945 – 1949'''
 
'''Status kawasan tutupan menjadi Hutan Negara'''
* Pada masa ini penguasaaan terhadap kawasan hutan diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, yang kemudian ditetapkan sebagai “Hutan Negara”.
* Secara keseluruhan Hutan Negara yang ada di Kabupaten Kulon Progo adalah seluas 1.047 Ha, dan sebagian besar merupakan lahan berbukit di sepanjang perbukitan Menoreh.
'''Tahun 1949 – 1964'''
 
'''Masa kondisi Hutan sangat bagus'''
* Pemerintah berhasil melakukan reboisasi di kawasan Hutan Negara. sehingga kawasan ini betul-betul mampu berfungsi sebagaimana mestinya. Kawasan ini mampu menjadi daerah tangkapan air yang sangat baik.
* Mata air mampu bertahan dalam waktu yang cukup lama, sehingga pemukiman di sekitar kawasan ini tidak pernah mengalami kekeringan.
* Keawetan tanah juga lebih terjaga, tanah longsor hampir tidak pernah terjadi. Demikian juga bencana banjir dapat dicegah.
* Di sisi lain, keanekaragaman hayati baik berupa tanaman maupun satwa juga terjaga dengan baik.
* Masyarakat merasa nyaman tinggal di sekitar kawasan ini. Kebutuhan hidup dapat dipenuhi dari lahan-lahan pertanian mereka.
'''Tahun 1964 – 2000'''
 
'''Kondisi Hutan Negara Kritis'''
* Pada periode ini kondisi Hutan Negara mulai mengalami kerusakan. Secara perlahan-lahan kualitas hutan semakin menurun akibat pengrusakan hutan.
* Berawal pada sekitar tahun 1964 – 1965, di mana pada waktu itu situasi politik Indonesia berada dalam kekacauan akibat adanya pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini secara sosial dan ekonomi berdampak pada masyarakat yang khawatir terhadap situasi yang berkembang. Kekhawatiran ini juga terjadi pada masyarakat di sekitar Hutan Negara.
* Karena desakan kebutuhan ekonomi, akhirnya mereka memilih jalan pintas dengan cara mencuri kayu di Hutan Negara.
* Peluang untuk menebang pohon hutan ini semakin terbuka karena penjagaan keamanan hutan tidak begitu ketat seperti waktu-waktu sebelumnya. Oknum penjaga hutan (Mandor Hutan) yang mestinya bertugas mengamankan hutan, justru bertindak sebaliknya. Mereka juga terlibat dalam pembalakan hutan tersebut. Hal ini berlangsung terus-menerus hingga kondisi hutan yang dulunya lebat dan bagus, semakin hari semakin berkurang tanamannya.
* Puncak dari kerusakan hutan terjadi pada saat terjadi krisis global (1997 – 2000), di mana kontrol Pemerintah terhadap sumberdaya hutan betul-betul lemah, sehingga banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pembalakan liar. Akibatnya terjadi penebangan secara besar-besaran di kawasan ini, dan hanya menyisakan sebagian kecil tanaman kayu hutan.
* Sangat ironis, karena Hutan Negara hanya tinggal status saja, sementara jika dilihat kondisinya di lapangan tidak bisa disebut sebagai hutan, karena hanya berujud hamparan tanah kosong dan batuan yang hanya ditumbuhi tanaman umbi-umbian dan pohon perdu lainnya.
'''Dampak Kerusakan Hutan'''
* Kerusakan hutan ini secara ekologis membawa dampak negatif yang sangat besar dan meluas, di mana kekeringan selalu terjadi pada waktu musim kemarau. Demikian pula sebaliknya, pada waktu musim penghujan selalu terjadi tanah longsor dan banjir. Sumberdaya alam dan hutan yang pernah memberikan suasana yang aman dan nyaman ini, sekarang justru menjadi ancaman bagi masyarakat.
* Dampak ekonomi yang ditimbulkan pun juga terlihat nyata, di mana banyak warga yang jatuh dalam kemiskinan karena usaha pertaniannya sering gagal.
* Kemiskinan yang terjadi membuat tekanan penduduk terhadap kawasan Hutan Negara semakin menguat. Lahan yang mulai gersang tersebut, secara sembunyi-sembunyi ditanami dengan tanaman semusim untuk memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi mereka. Kawasan hutan pun berubah fungsi menjadi lahan pertanian.
'''Upaya Mengembalikan Kondisi Hutan'''
 
Baris 78 ⟶ 79:
'''Tahun 1999 – 2008'''
 
'''Pendampingan oleh LSM (Yayasan Damar)  '''
 
Memuncaknya pembalakan hutan yang terjadi antara tahun 1997 – 2000 telah membuat beberapa warga yang peduli terhadap hutan merasa prihatin. Hal ini juga menjadi alasan bagi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – yaitu Yayasan Damar – untuk masuk ke wilayah masyarakat di sekitar Hutan Negara tersebut.
Baris 92 ⟶ 93:
Seiring dengan perubahan tersebut, masyarakat mulai melakukan upaya pembenahan melalui perencanaan kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan kelestarian Hutan Negara. Rencana kegiatan difokuskan pada 3 aspek pengelolaan Hutan Negara yang dinilai sangat mendasar, yaitu:
 
'''1.     Kelola Kelembagaan'''
 
Kelembagaan petani yang sudah ada – tanpa harus membentuk Kelompok Tani baru – mulai dibenahi dan dikuatkan organisasinya dengan cara:
Baris 98 ⟶ 99:
* Membuat aturan kelompok yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan sanksi terhadap anggota;
* Membuat Rencana Kelola lahan Hutan Negara;
* Melakukan pertemuan rutin (bulanan) sebagai sarana musyawarah, evaluasi, dan silaturahmi antar anggota.
'''2.     Kelola Kawasan'''
 
Aturan kelompok yang sudah dibuat, kemudian diterapkan di dalam kawasan Hutan Negara. Beberapa hal yang dilakukan antara lain:
Baris 106 ⟶ 107:
* Melakukan penanaman bibit tanaman kehutanan dengan jenis dan jarak tanam yang sudah disepakati;
* Memberi tanda nomor pada pohon yang masih ada sebagai alat kontrol bersama untuk mencegah terjadinya pencurian kayu hutan.
'''3.     Kelola Usaha'''
 
Untuk mengatasi persoalan ekonomi agar kondisi hutan tetap terpelihara, maka dilakukan beberapa kegiatan ekonomi produktif, antara lain:
Baris 121 ⟶ 122:
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pada tangal 15 Februari 2003, Pemerintah melalui Bupati Kulon Progo mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Izin Sementara Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada 7 Kelompok Tani Hutan (KTHKm) tersebut, untuk jangka waktu 5 tahun.
 
Jangka waktu 5 tahun izin sementara merupakan waktu untuk melakukan uji coba terhadap Kelompok Tani HKm dalam mengelola Hutan Negara. Pada akhir berlakunya izin tersebut akan dilakukan evaluasi untuk menilai apakah Kelompok Tani HKm berhak mendapatkan izin tetap (definitif) dengan jangka waktu yang lebih lama. 
 
Dalam jangka waktu ini beberapa syarat harus dipenuhi oleh Kelompok Tani HKm, antara lain:
Baris 135 ⟶ 136:
* Sebagai media evaluasi terhadap perkembangan kondisi Hutan Negara;
* Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terhadap hasil evaluasi pelaksanaan izin sementara HKm.
Waktu 5 tahun bukanlah waktu yang panjang untuk melakukan pembenahan terhadap kelembagaan kelompok, lahan hutan, dan persoalan lainnya. Namun berkat kerja keras dengan dilandasi oleh kebersamaan dan kesadaran masyarakat hal tersebut dapat dilalui dengan baik. 
 
Beberapa capaian yang telah dihasilkan oleh ke-7 KTHKm, selama jangka 5 tahun tersebut, antara lain:
Baris 150 ⟶ 151:
Atas dasar perkembangan yang positif tersebut, FKKHKm memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk memberikan izin tetap (definitif) kepada ke-7 (tujuh) Koperasi/KTHKm pemegang izin sementara.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: SK. 437/Menhut-II/2007 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Bupati Kulon Progo mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada 7 Koperasi/KTHKm di Kulon Progo.
 
Ke-7 Koperasi / KTHKm penerima IUPHKm tersebut adalah:
Baris 192 ⟶ 193:
|6.
|'''TARUNA TANI'''
|Desa Hargorejo,
 
Kecamatan Kokap
Baris 200 ⟶ 201:
|7.
|'''NUJU MAKMUR'''
|Desa Hargorejo,
 
Kecamatan Kokap
Baris 208 ⟶ 209:
'''Terbentuknya Komunitas LINGKAR'''
 
Sejak dikeluarkannya Izin Sementara oleh Pemerintah melalui Bupati, pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Damar di lapangan mulai berkurang intesitasnya. Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri bagi masyarakat. Namun berkat komitmen yang begitu kuat dari para pengurus KTHKm – yang terus dimotivasi dan didampingi oleh beberapa mantan pegiat Yayasan Damar – dalam membangun hutan, hal itu segera dapat diatasi. 
 
Mereka bersepakat untuk membentuk sebuah wadah yang diharapkan bisa menggantikan peran-peran Pendamping. Wadah ini kemudian diberi nama Komunitas Lingkar (Komunitas Peduli Lingkungan Alam Lestari).
 
Pengurus Komunitas Lingkar terdiri dari perwakilan Pengurus 7 KTHKm dan orang-orang yang merasa terpanggil untuk ikut andil dalam melestarikan lingkungan, khususnya hutan. 
 
Pengurus Komunitas Lingkar secara rutin melakukan pertemuan untuk membahas isu-isu yang berkembang berkaitan dengan pengelolaan HKm. Hasil pembahasan kemudian ditindaklanjuti di tingkat KTHKm. 
 
'''Kondisi Hutan Negara setelah adanya IUPHKm'''
Baris 220 ⟶ 221:
Dengan telah terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan HKm para petani merasa lebih nyaman dalam mengelola hutan. Khusus untuk 2 KTHKm (Taruna Tani dan Nuju Makmur) status kawasan masih tetap Hutan Produksi (HP), sehingga tinggal melanjutkan sesuai dengan rencana kelola yang sudah disusun.
 
Namun berbeda dengan 5 KTHKm lainnya (Sido Akur, Menggerrejo, Mandiri, Rukun Makaryo, dan Suko Makmur), turunnya izin tersebut sedikit menimbulkan permasalahan yang disebabkan oleh perubahan status hutan, di mana pada tahap izin sementara masih  berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP), dalam IUPHKm berubah menjadi Kawasan Hutan Lindung (HL). Hal ini tentunya tidak selaras dengan rencana kelola dan jenis tanaman yang telah mereka tanam. Meskipun demikian, ke-5 KTHKm tersebut tetap bersemangat untuk melestarikan hutan, dengan harapan mereka akan mendapat manfaat dari kelestarian hutan tersebut.
 
Setelah berkonsultasi dengan pihak Pemerintah melalui FKKHKm, ke-5 KTHKm membuat  perubahan pola tanam kawasan hutan, dari yang semula dominan tanaman penghasil kayu, sekarang diperbanyak tanaman serbaguna dan buah-buahan (MPTS). Hal ini dimaksudkan agar petani bisa memanfaatkan hasil buah tanaman tersebut, karena di kawasan Hutan Lindung tidak ada sistem bagi hasil panen kayu di masa yang akan datang.
 
Sebagai konsekuensi dari IUPHKm tersebut, Pemerintah secara bertahap memberikan kompensasi berupa bantuan bibit tanaman. Namun sebagai kawasan yang masih tandus, tentunya tidak mudah bagi para petani untuk merawat tanaman yang baru ditanam. Setiap musim hujan selalu dilakukan penyulaman tanaman karena banyak tanaman yang mati. Berbagai upaya terus dilakukan agar tanaman dapat hidup dan tumbuh dengan baik.
 
Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan, upaya itu mulai menampakkan hasil, di antaranya:
* Hutan yang semula hampir gundul, sekarang sudah mulai menghijau ditumbuhi tanaman keras dan MPTS.
* Beberapa mata air mulai muncul, sehingga kekeringan tidak lagi dialami oleh penduduk di sekitar hutan.
* Keawetan tanah terjaga, sehingga bisa untuk menanam HMT dan tanaman pangan.
Baris 233 ⟶ 234:
 
Dalam rangka mendorong keberhasilan HKm, Pemerintah memberikan berbagai bentuk bantuan antara lain:
* Bantuan bibit tanaman sela, berupa tanaman buah-buahan dan perkebunan
* Bantuan bibit tanaman bawah tegakan, berupa aneka empon-empon
* Bantuan penguatan modal usaha Koperasi
* Bantuan Sosial, berupa bantuan indukan sapi
* Bantuan lainnya, baik untuk kegiatan konservasi lahan maupun kegiatan yang mendukung sektor ekonomi masyarakat.
'''Akhir Tahun 2008:  '''
 
'''Pengembangan Wisata Alam oleh Komunitas Lingkar'''
Baris 248 ⟶ 249:
Beberapa usulan alternatif pengembangan sempat mengemuka dalam pembahasan, di antaranya:
 
-       Budidaya empon-empon
 
-       Pengembangan ternak
 
-       Pemanfaatan jasa lingkungan
 
-       Budidaya lebah madu
 
Dari beberapa peluang yang mungkin dilakukan, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya usulan pemanfaatan jasa lingkungan menjadi prioritas usulan yang akan dilaksanakan bersama-sama. Untuk tahap awal pemanfaatan jasa lingkungan adalah dengan rencana pembangunan wisata alam.
Baris 260 ⟶ 261:
Rencana pembangunan Wisata Alam sebagai salah satu pengembangan HKm di Hutan Lindung tersebut, oleh Pengurus Komunitas Lingkar disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten. Setelah melihat perkembangan di lapangan, dan dengan mempertimbangkan aturan yang ada, pihak Pemerintah Kabupaten akhirnya menyetujui rencana tersebut. Rencana tahap awal pembangunan wisata alam disepakati untuk dilaksanakan di salah satu lokasi KTHKm, yaitu di Kalibiru.
 
Pada akhir tahun 2008, Pemerintah menyetujui pencairan anggaran yang diusulkan oleh Komunitas Lingkar. Sesuai dengan usulan, pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola, sehingga penggunaan anggaran dapat dioptimalkan. Pembangunan dilakukan dengan melibatkan anggota KTHKm sebagai tenaga kerja. 
 
Pada pertengahan tahun 2009 pembangunan tahap awal ini selesai dilaksanakan. Sejak saat itulah banyak pihak dari berbagai tempat yang berkunjung ke kawasan ini, dengan berbagai kepentingan.
Baris 274 ⟶ 275:
Atas dasar perkembangan yang cukup bagus inilah, maka kemasan Wisata Alam Kalibiru akan menjadi lebih menarik ketika semua potensi yang ada baik potensi alamnya maupun potensi kultur/budaya masyarakatnya dipadukan menjadi sebuah harmonisasi yang serasi dan layak untuk dikunjungi.
 
Perpaduan antara keelokan alam yang ada di Wisata Alam Kalibiru dengan budaya lokal masyarakat, baik budaya pertanian, peternakan, maupun budaya gotong-royong, dan dengan didukung oleh adanya beberapa jenis kesenian sebagai atraksi budaya, mampu membentuk sebuah destinasi baru yang menarik dengan nama:  '''"DESA WISATA KALIBIRU"'''
 
== Lokasi ==
Lokasi Kalibiru sendiri tepatnya berada di Kalibiru, Hargowilis, Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55653. Kita dapat menempuh dengan perjalanan waktu sekitar kurang lebih 50 menit yang berjarak kurang lebih 40  km dari Kota Yogyakarta. Terdapat dua rute yang dapat kita lewati yaitu rute Sermo dan rute Clereng, kedua rute tersebut sudah beraspal baik yang bisa di lalui kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat.
 
* Rute Sermo
Baris 285 ⟶ 286:
 
== Fasilitas ==
Di atas puncak pengunjung dapat melihat pemandangan pebukitan. Kalibiru memiliki lahan parkir yang luas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Di Kawasan kalibiru ini sudah di lengkapi dengan gardu pandang agar pengunjung dapat menikmati pemandangan disana. Ada juga flyingfox untuk menguji adrenalin pengunjung. Serta sarana pertemuan untuk suatu perkumpulan yang dapat digunakan. Disedikan pula warung warung makanan agar pengunjung tidak kesusahan mencari makan. Disediakan penginapan disana agar pengunjung yang kelelahan dapat beristirahat. Selain itu, pada sebelah selatan [http://masbei.com/wisata-alam-kalibiru-di-jogja-yang-indah/ Wisata Alam Kalibiru] juga terdapat track untuk bersepeda offroad.
 
== Tips Berkunjung ke Kalibiru ==
* Jika anda berkendara dengan motor atau mobil periksa kembali kendaraan anda pastikan dalam kondisi baik.
* Jika menggunakan mobil, disarankan menggunakan mobil yang agak tinggi, dikarenakan jalan yang di lalui terjal
* Lebih nyaman sampai di tempat saat pagi atau sore hari.
 
 
== Referensi ==
Baris 301 ⟶ 296:
 
http://kalibiru.blogspot.co.id/
 
http://travelingindonesia.party/tempat-wisata-di-daerah-enarotali-yang-pasti-kamu-belum-tau{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Tempat wisata di Kulon Progo]]