Rambu parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Rambu parkir''' adalah rambu jalan yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk...'
 
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(15 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
'''Rambu parkir''' adalah [[rambu jalanlalu lintas]] yang digunakan untuk mengatur tempat untuk [[parkir]] kendaraan dan larangan untuk memarkirkan [[kendaraan]] atau larangan untuk berhenti dipinggirdi pinggir [[jalan]] ataupun ditempatdi tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran [[lalu lintas]].
 
== Rambu yang digunakan ==
 
Rambu yang digunakan untuk mengendalikan parkir diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru saja diganti dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
==Rambu yang digunakan==
{| class="wikitable"
|-
! Rambu
! Ketentuan
! Penjelasan
|-
| [[Berkas:Rambubolehparkir.jpg|70px]]
| Tabel III No. 8 Tempat parkir
| Rambu ini menunjukkan bahwa di situ merupakan tempat parkir yang dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk menjelaskan cara parkir apakah [[parkir paralel]] atau [[parkir serong]], dan masing-masing ruang parkir dilengkapi dengan markah untuk mempermudah pengaturan ruang parkir.
|-
| [[Berkas:Rambu parkir.jpg|70px]]
| Tabel II No .4b : Larangan parkir sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
| Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan parkir, arah pelarangan parkir dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
|-
| [[Berkas:Rambu stop.jpg|70px]]
| Tabel II No.4a 4a: Larangan berhenti sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
| Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan berhenti, arah pelarangan berhenti dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut"
|-
| [[Berkas:papan tambahan waktu.jpg|70px]]
| Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang ditentukan
| Pembatasan waktu dilakukan biasanya hanya pada jam sibuk agar dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
|-
| [[Berkas:papan tambahanjarak.jpg|70px]]
| Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan arah panah ke kiri dan ke kanan 30 meter
| Panah yang menunjukkan arah dari pengaturan larangan parkir atau larangan berhenti
|-
| [[Berkas:papan tambahanjaraktambahanparalel.jpg|70px]]
| Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuaihanya denganuntuk arahparkir panahparalel kekiri1 dan kekanan 30 meterbaris
| Papan tambahan menunjukkan bahwa parkir dobel dilarang
|}
 
==Lihat pulaGaleri ==
<gallery>
*[[Pelanggaran parkir]]
Berkas:Dilarang Parkir Jalan Protokol.jpg|Rambu larangan parkir di jalan protokol Jakarta
</gallery>
 
== Lihat pula ==
* [[Pelanggaran parkir]]
 
[[Kategori:Rambu lalu lintas]]
[[Kategori:Parkir]]
 
[[nl:Verkeersborden in Nederland - Serie E: Parkeren en stilstaan]]