Sum Kuning: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tempo 1 Desember 1973. Henry, mahasiswa, 20, dan slamet, penjual sate, 24 th masing-masing dijatuhi hukuman 4,5 th karena terbukti bersalah sebagai pemerkosa sum kuning. atas putusan itu timbul berbag
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(39 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox person
'''Sumarijem''' atau lebih dikenal dengan '''Sum Kuning''' adalah nama panggilan seorang gadis belia penjual telur yang cantik dari [[Godean]]. Pada tanggal [[18 September]] [[1970]] ia diperkosa oleh beberapa anak pejabat tinggi. Menurut sebuah sumber salah satu dari pemerkosa Sum adalah putra mendiang petinggi militer berpangkat brigadir jendral - yang namanya dijadikan sebagai nama salah satu jalan di kota Yogyakarta. Sumber lain menyebutkan bahwa salah satu pelaku diduga kuat berasal dari keluarga ningrat di kota tersebut. Kasus ini merebak menjadi berita besar ketika pihak penegak hukum terkesan mengalami kesulitan untuk membongkar kasusnya hingga tuntas. Pertama-tama Sum Kuning disuap agar tidak melaporkan kasus ini kepada polisi. Belakangan tuduhan Sum Kuning dinyatakan sebagai dusta. Seorang pedagang bakso keliling dijadikan kambing hitam dan dipaksa mengaku sebagai pelakunya. Kasus Sum Kuning belum lama ini diangkat dalam talk show "Mata Najwa" di Metro TV sebagai salah satu kasus diantara berbagai kasus pidana sandiwara yang terjadi di Indonesia, selain kasus pembunuhan peragawati Ditje di tahun 1986.
| name = Sum Kuning
| birth_name = Sumaridjem
| birth_date = {{birth based on age as of date |17 |1970|9|21}}
| birth_place = [[Yogyakarta]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]]
| spouse = Darmanto (m. 1977)
| children = 1
}}
 
'''Sumaridjem''' atau lebih dikenal dengan '''Sum Kuning''' adalah seorang gadis penjual telur dari [[Godean]] yang menjadi korban pemerkosaan pada September 1970. Ia diperkosa oleh sekelompok pemuda yang diduga sebagai anak seorang tokoh masyarakat di kota [[Yogyakarta]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Matanasi|first=Petrik|title=Misteri Pemerkosaan Sum Kuning|url=https://tirto.id/misteri-pemerkosaan-sum-kuning-cAa9|website=tirto.id|language=id|access-date=2021-04-16}}</ref>
 
==Kronologi Kejadian==
Pada malam tanggal 21 September 1970, Sumaridjem pulang terlambat sehingga harus berjalan sendirian melalui Jalan Patuk seusai berdagang, Gadis penjual telur ini pun tidak bisa mengendarai bus kota, karena selepas pukul 17.00 sudah tidak ada lagi bus kota yang lewat di Ngampilan. Sewaktu Sumaridjem melintas di timur Asrama Polisi Patuk, sebuah mobil tiba-tiba berhenti di dekatnya. Sekelompok pemuda turun dari mobil dan langsung menariknya masuk secara paksa kedalam mobil. Di dalam mobil, Sumaridjem diancam menggunakan belati yang ditempelkan ke lehernya, Mobil segera bergerak mengitari Jalan Diponegoro menuju ke Bumijo, dan tidak lama kemudian Sumaridjem dibius, uang hasil dagangannya sebesar Rp 4.650 juga dirampas, Dalam kondisi setengah sadar, Sumaridjem mengingat ada sebuah kain panjang yang disekapkan ke dalam alat vitalnya. Dan kemudian ia diperkosa beramai-ramai. Setelah itu, Sumaridjem dibuang di tepi Jl. Wates-Purworejo, Gamping.<ref name=":0" /><ref name=":1">{{Cite book|last=Kamadjaja|date=1971|url=https://books.google.co.id/books?id=JfkJAQAAIAAJ&q=Sum+Kuning&dq=Sum+Kuning&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjS3YzL2IHwAhXNT30KHUoBD5kQ6AEwAHoECAIQAw|title=Sum Kuning, korban pentjulikan, pemerkosaan: proses perkaranja dengan tuduhan telah menjiarkan kabar bohong|publisher=U.P. Indonesia|language=id|url-status=live}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/07/100000679/kasus-pemerkosaan-sum-kuning-?page=all|title=Kasus Pemerkosaan Sum Kuning|access-date=7 Desember 2021|editor-last=Ningsih|editor-first=Widya Lestari|first=Verelladevanka|last=Adryamarthanino|work=[[Kompas.com]]}}</ref>
 
Melalui Imam Sutrisno, seorang wartawan ''[[Kedaulatan Rakyat]]'', kejadian itu dilaporkan ke Polisi Militer, Denpom VII/2. Kasus ini merebak menjadi berita besar di dalam dan luar Yogyakarta, dan pada saat inilah Sumaridjem dikenal dengan nama Sum Kuning. Pihak penegak hukum terkesan mengalami kesulitan untuk membongkar kasusnya hingga tuntas. Pada 28 September 1970, muncul kabar bahwa para pemerkosa Sum akan diarak walau sebenarnya para pelaku belum tertangkap. Muncul dugaan publik bahwa para pemerkosa adalah "anak-anak orang terkemuka" karena "Hanya orang-orang terkemuka dan orang-orang kayalah yang memiliki mobil" pada masa itu.<ref name=":1" />
 
Sumaridjem sempat dituntut oleh jaksa telah memberi keterangan palsu dengan sanksi tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut ditolak oleh hakim dan Sum dibebaskan dari tuduhan. Seorang pedagang bakso keliling dijadikan kambing hitam dan dipaksa mengaku sebagai pelakunya.
 
== Film ==
Kasus ini diangkat ke layar perak pada [[1978]] dalam film berjudul "[[Perawan Desa]]", yang disutradarai oleh [[SlametFrank RahardjoRorimpandey]] sementara Sum Kuning diperankan oleh [[Yati Surachman]].
 
== Referensi ==
{{indo-stub}}
{{reflist}}
 
[[Kategori:Pelanggaran HAMhak asasi manusia]]
[[Kategori:Pemerkosaan berkelompok]]
 
 
Memburu pemerkosa sum kuning
{{indo-stub}}
Posted: January 20, 2010 by indrajabrix in Hukum
3
Tempo 1 Desember 1973. Henry, mahasiswa, 20, dan slamet, penjual sate, 24 th masing-masing dijatuhi hukuman 4,5 th karena terbukti bersalah sebagai pemerkosa sum kuning. atas putusan itu timbul berbagai pertanyaan.
TANGGAL 18 September 1970 malam, di asrama mahasiswa Angkatan Darat Ngadiwinatan rencana penculikan dan pemerkosaan dirapatkan. Di situ hadir: Henry Berty Pangemanan, Slamet, Eko Bambang Soeseno, Thomas Mudjihardjono, Bambang Supribadi, Budi Subarman, Hubertus Supangkat, Pristono, Prijo Petruk, Aan, Asmi, dan Sigit Prasetjo. Acara sidang: menculik perempuan dan kemudian memperkosa. Ini disusul dengan pertemuan kedua. Semua hadir, kecuali Sigit Prasetyo. Selesai pertemuan operasi dimulai. Rombongan pertama berkendaraan station wagon Inemuat: Henry, Slamet, Eka, Tomy Bambang dan Budi. Rombongan kedua menggunakanJeep, anggota: Aan, Supangkat, Prijo Petruk, Pristono dan Asmi. Dalam perjalanan Station Wagon di muka. Jeep di belakang. Setibanya di Patuk, Henry dan Slamet menculik Sumarijem, langsung memasukkannya ke dalam mobil. Terus dibius. Atas petunjuk Slamet rombongan menuju arah Prambanan. Ke rumah ‘gituan’, milik Karyo Teklek di desa Ngangkruk, kelurahan Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Begitu tiba Henry dan Slamet memapah perenipuan itu masuk kamar. Lalu mereka bergantian menggagahi perempuan yang telah dibius itu. Kesebelasan pemerkosa ini berlangsung sampai jam 2.00 pagi, di mulai jam 19.00. Kompoi kembali ke Yogya. Perempuan yang telah berhasil diperkosa tadi diturunkan di Gamping. Masih belum sadar. Eko yang nyetir mobil berangkat ke Banyuwangi mengantar Tomy, Bambang dan Budi. Begitu tiba di Ketapang-Banyuwangi terus kembali. Inilah konstruksi pemerkosaan yang disiapkan oleh seorang wanita alumnus Fakultas Psikologi, kini Mayor Polisi Dra. Rukmini Sudjono.
Verbalisanten. Tidak tanggung-tanggung 47 saksi didengar keterangannya di muka sidang. Sum saksi utama. Agaknya terjadi perubahan pada diri Sum akibat hubungannya yang erat dengan Rukmini. Pada pengadilan yang lalu ia diperkosa oleh 4 orang di dalam mobil. Kini dengan lancar ia menjawab, diperkosa di rumah Karyo Teklek. Yang satu seperti Cina, dan yang satu seperti Arab. Ia masih ingat warna mobil yang ditumpanginya, warnanya biru, bahkan jumlah pintu mobil. Tentu ini mengherankan. Banyak hal yang tak terjawab, waktu pengadilan pertama, kini dengan hafal ia menjawab route perjalanan yang dilalui ketika ia diculik. Padahal pengadilan mcmbenarkan Sum dibius, tak sadar diri ketika di mobil.
Lain dengan Karyo Teklek yang telah jompo, 72 tahun. Ia mengenal benar para pemerkosa. Ada 11 orang, yang katanya bergantian masuk kamar. Apa benar ia masih ingat peristiwa 2 tahun kepungkur itu? Tapi ia sama sekali tidak ingat dengan Suwindo — team pembela — yang datang ke rumahnya 6 bulan lewat. Saksi lainnya, Sigit Prasetyo. Ia dengan lancar tahu segala isi rapat dan rencana penculikan, karena ia mengikuti rapat tersebut pada awal perancanaan. Ia memang Prasetyo yang tak setia, karena rencana bersama ia bongkar pada polisi dan tak ikut dalam operasi yang dirancangkan bersama. Akan kesaksian ini, tak sepenuhnya bisa diterima, karena ia disangkal oleh saksi lain: Seperti Peltu Zachri Effendi, sebagai pemimpin mahasiswa Angkatan Darat, Bambang Setyono, ketua Senat mahasiswa AD, serta salah seorang tetangga Ny. Alfiah.
Saksi lain yang menarik dalam pengadilan ini adalah saksi yang memberatkan terdakwa. Ini adalah saksi verbalisanten, bukan saksi dalam arti sebenarnya, yakni: Mayor Polri Dra. Rukmini Sudjuno, utradara dalam penyidikan terdakwa Kolonel Polri Drs. Suhardi SH Overste Sukadiman, Widarto Setijowardono.
Tuduhan jaksa tersebut masing-masing diatur dalam pasal 285 yo 55 KUHP, “bahwa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan telah memaksa seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan”. Tuduhan primer. Kemudian tuduhan subsidier: “menggunakan obat bius”, ps. 286 YO 55 KUHP ”lnembawa perei seorang wanita” ps. 332, ke 2 YO 5 KUHP “Membantu membawa Sum pergi”, ps. 328 yo 56 LUHP. Lebih subsidier lagi: “Membantu yang lain bersetubuh dengan Sum” ps. 286 yo 56 KUHP.
Rukmini mendikte. Tuduhan semula ditujukan kepada 11 orang pelaku pemerkosa, seperti ditulis pada surat tuduhan: “Bahwa mereka Henry, Slamet dan seterusnya …..baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan sepakat terlebih dahulu …. ” Tiba-tiba Jaksa di pertengahan sidang meminta pada hakim untuk membebaskan 4 orang tertuduh yang sedang dihadapkan di muka sidang, yakni Thomas Mudjihardjono, lambang Supribadi, Budi Suharman dan Hubertus Supangkat. Bagi terdakwa yang lain, juga hagi masyarakat yang mengikuti sidang ini, dianggap pertanda bahwa semua akan dibebaskan. Artinya versi polisi atau tepatnya versi Rukmini Sudjuno ini akan buyar lagi. Dan hakim meloloskan permintaan jaksa untuk itu, mereka dikenakan tahan luar sampai ada putusan hakim. Dan yang masih dituntut adalah Henry dan Slamet, masing-masing 3 tahun dan Eko 2 tahun.
Atas tuduhan jaksa ini, Team pembela — seperti pada Sum Kuning terdahulu Soetiono Darsosentono SH, Suwindo SH dan Sudjami SH menyangkal keras apa yang dituduhkan jaksa. Sebab apa yang ditudullkan terbantah di pengadilan “Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan”, “bahwa alat bius tak pernah dibuktikan dalam sidang” “Mobil Opel Caravan No. B 4885-A tak pernah digunakan untuk menculik Sum, sebab pada kejadian itu mobil dalam keadaan rusak berat dan berada di Semarang. Mobil tersebut 3 minggu sebelum pemerkosaan itu sudah ditarik ke Semarang karena rusak berat” “Terdakwa tak pernah tahu di mana itu asrama Ngadiwinatan” “Tak pernah tahu rumah Karyo Teklek” “Bahkan di antara mereka banyak yang tak saling mengenal”.
Terdakwa sendiri, semuanya mcnyangkal apa yang diucapkannya di hadapan polisi. Isi proses verbal tak benar, karena mereka menandatangani di bawah ancaman akan dipukuli, distroom dan disiksa. Mereka dalam keadaan overnacht, ujar pembela. Terdakwa Tomy pernah dipukul dan disiksa, serta disuruh taiso sampai pingsan, karena ia tak mau mengikuti kehendak penyidik Rukmini. Seperti juga yang menimpa Budi Subarman, yang menerima beberapa bugem mentah dan matang ketika diperiksa polisi di Bantul. Semua terdakwa mengatakan bahwa apa yang diberinya pda polisi, semuanya didikte oleh Rukmini. Lain lagi dengan Slamet. Ia sebelum ditangkap dijanjikan pekerjaan oleh Rukmini, bahkan telah diberi celana dan uang Rp. 1.000 sehari. Persis seperti Slamet, Supribadi juga dijanjikan pekerjaan, apabila ia mau mengikuti maunya si pepenyidik. Setelah berjalan selama 5 bulan dengan memakan 39 kali sidang jatuhlah palu hakim atas diri Henry dan Slamet, dengan masing-masing 4« tahun penjara potong tahanan. Karena terbukti bersalah. Sedang lainnya dibebaikan, karena tak terbukti. Sementara status bagi mereka yang dinyatakan ‘tak tertangkap’ tidak diberi penjelasan, apakah bebas atau tetap buronan yang tak diburu. Putusan hakim setebal 87 halaman dan dibacakan selama 3« jam ini, ketika palu dihujamkan, hadirin sekitar 300 orang yang menjejali ruangan sempit itu dibuat terpaku. Banyak pendapat bahwa putusan itu adalah akhir dari penderitaan para tertuduh itu. Bahkan keluarga Henry telah datang dari Menado untuk menyongsong hari pembebasan anaknya.
Mungkinkah. Akan putusan hakim hli, agaknya pertanyaan baru tak dapat disumbat. Jika tak terbukti komplotan itu yang merencanakan dan kemudian memperkosa Sum – karena ternyata hanya 2 yang terbukti menurut hakim — maka komplotan mana pula yang merencanakan dan memperkosa itu? Mungkinkah Henry hanya berkomplot dengan Slamet? Padahal sidang mengakui atau tidak menyangkal bahwa Henry baru kenal Slamet di tahanan polisi. Ataukah mereka sendiri-sendiri memperkosa Sum. Dan kendaraan apa yang mereka gunakan untuk memperkosa? Siapa yang nyetir? Kalau yang jadi andalan dari pembuktian ini adalah kesaksian Karyo Teklek, bagaimana dengan keterangannya bahwa banyak yang memperkosa, ada 11 orang. Dan bagaimana dengan keterangan Sum sendiri bahwa ia diperkora oleh 4 orang di dalam mobil yang terus meluncur? Apa yang paling mendekati putusan hakim ini hanyalah keterangan Sum, yang satu scperti Cina dan yang satu seperti Arab. Benar Henry Berty P.lngemanan tinggi, gondrong dan kaya Cina — seperti kebanyakan pemuda Menado. Dan ia masih mahasiswa, berumur 20 tahun. Dan Slamet, 24 tahun, sehari-hari berjualan sate. Hanya berpendidikan sampai klas 3 SD, berasal dari Maura. Dan yang terpenting ia berbeda klas (sosial) jauh dengan Henry, biarpun ia kini satu kamar sebagai terhukum sambil menunggu naik banding.