Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Noname5679 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sistem informasi rumah sakit (SIRS)''' ( [[bahasa Inggris:]] '' Hospital information systems, HIS'') adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.SIRS ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan datang.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
== Dasar Hukum ==
 
* Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang [[keterbukaan Informasi Public]] (KIP) maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh [[Badan Layanan Umum|badan layanan umum]] seperti rumah sakit.
 
== Dasar Pelaksanaan ==
Baris 49:
 
Dalam melakukan pengembangan SIRS, pengembang haruslah bertumpu dalam 2 hal penting yaitu “kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS” dan “sasaran pengembangan SIRS” tersebut. Adapun kriteria dan kebijakan yang umumnya dipergunakan dalam penyusunan spesifikasi SIRS adalah sebagai berikut:
# SIRS harus dapat berperan sebagai subsistem dari [[Sistem kesehatan|Sistem Kesehatan]] Nasional dalam memberikan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu.
# SIRS harus mampu mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi dalam jajaran Rumah Sakit dalam suatu sistem yang terpadu.
# SIRS dapat menunjang proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan operasional pada berbagai tingkatan.
Baris 70:
# Terjaminnya konsistensi data.
# Orientasi ke masa depan.
# Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.<ref>#http://herusupanji.blogspot.com/2012/10/sirs-dan-simpus.html {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20121028013358/http://herusupanji.blogspot.com/2012/10/sirs-dan-simpus.html |date=2012-10-28 }}</ref>
 
== Tahapan pengembangan ==