Agusrin Najamuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 26:
|birth_place =
|nationality =
|occupation = Politisi
|party =
|spouse =
Baris 34:
|website =
}}
'''Agusrin Maryono Najamuddin''' adalah [[gubernur Bengkulu]] yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU [[Kota Bengkulu]] tanggal [[11 Oktober]] [[2005]]. Ia akhirnya diberhentikan menjadi gubernur pada 17 April 2012, dan digantikan [[Junaidi Hamsyah]] yang sebelumnya adalah wakil gubernur.
 
== Pemilihan umum kepala daerah ==
Baris 44:
=== Pemilukada kedua ===
 
Ia bersama Junaidi Hamsyah mengalahkan pasangan calon lainnya dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan [[Partai Demokrat]]. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan [[Partai Keadilan Sejahtera]] dan menjadi Ketua Umum [[Partai Demokrat]] Bengkulu. Pada pemilukada 2010, ia menggandeng Junaidi Hamsyah dan berhasil menang satu putaran.
 
== Latar belakang karier ==
 
== Kasus korupsi ==
 
Agusrin telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.<ref>[http://wartadigital.com/2011/01/21/jadi-terdakwa-korupsi-gubernur-bengkulu-dinonaktifkan.html Gubernur Bengkulu dinonaktifkan karena kasus korupsi]</ref> Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan kepada [[Menteri Keuangan]] ternyata hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa. Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin, bakas kepala dinas pendapatan provinsi Bengkulu yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan. Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana [[pajak bumi dan bangunan]] dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman [[Jarak (tumbuhan)|tanaman jarak]].<ref>{{Cite web |url=http://www.bengkulu-online.com/j0/index.php?option=com_content&view=article&id=1261:gubernurbengkulupalsukansuratpembukaanrekening&catid=53:berita&Itemid=78 |title=Gubernur Bengkulu Palsukan Surat Pembukaan Rekening |access-date=2011-05-11 |archive-date=2015-12-22 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151222153645/http://www.bengkulu-online.com/j0/index.php?option=com_content&view=article&id=1261:gubernurbengkulupalsukansuratpembukaanrekening&catid=53:berita&Itemid=78 |dead-url=yes }}</ref>
 
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bagi hasil bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi.<ref>[http://www.mediaindonesia.com/foto/10377/Agusrin-Divonis-Bebas Agusrin Divonis Bebas]</ref>
 
== Pemberhentian ==
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap apa yang dilakukan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Pada Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun karena berlarut-larutnya peradilan yang tidak kunjung tuntas.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/17/m2m7me-agusrin-resmi-diberhentikan Agusrin Resmi Diberhentikan]</ref>
 
Menteri Dalam Negeri [[Gamawan Fauzi]] melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif Bengkulu di gedung DPRD Bengkulu pada 17 Desember 2012. Pelantikan Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin.<ref>[http://www.tribunnews.com/regional/2012/11/28/pk-agusrin-ditolak-ma-mendagri-lantik-junaidi-hamsyah-jadi-gubernur-bengkulu Mendagri Lantik Junaidi Hamsyah Sebagai Gubernur Bengkulu]</ref>
 
== Referensi ==
Baris 76 ⟶ 63:
 
{{DEFAULTSORT:Najamuddin, Agusrin Maryono}}
[[Kategori:Tokoh Serawai]]
[[Kategori:PolitikusTokoh IndonesiaBengkulu]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Demokrat]]
[[Kategori:Politikus Partai Keadilan Sejahtera]]
[[Kategori:Gubernur Bengkulu]]
[[Kategori:Tokoh Serawai]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]