Nomor pokok sekolah nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rafka Aditia (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 18531682 oleh 140.213.17.28 (bicara) Kata tambahan yang tidak seharusnya
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Rafka Aditia (bicara | kontrib)
Mengembalikan sub bagian Sistem penomoran
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3:
Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti [[NIS]]) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu [[provinsi]] dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
 
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
NPSN adalah
kode
pengenal
yang ditetapkan
oleh
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan
diberikan
kepada
satuan
pendidikan
(sekolah)
melalui
dinas
pendidikan
kabupaten/kota
diseluruh
wilayah
Indonesia. Penggunaan
NPSN dimaksudkan
untuk
kemudahan
dalam
pengelolaan
data satuan
pendidikan.
 
Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud №99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud №2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”
Dasar
pengembangan
NPSN adalah
Permendikbud
No. 99 tahun
2013
tentang
“Tata Kelola
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi
di Lingkungan
Kemendikbud”,
Inmen
Kemdikbud
No. 2 Tahun
2011 “Tentang
Kegiatan
Pengelolaan
Data Pendidikan
Menteri
Pendidikan
Nasional”,
dan
Surat
Keputusan
Kabalitbang
Diknas
Nomor
3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober
2009, tentang
“Nomor
Pokok
Sekolah
Nasional
sebagai
nomor
unik
satuan
pendidikan”
 
Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.
Format
NPSN terdiri
dari
8 digit secara
acak.
 
== PranalaSistem luarpenomoran ==
Kode NSPN menggunakan delapan [[digit]], dan berlaku untuk semua sekolah di Indonesia maupun di luar negeri yang berafiliasi ke Indonesia. Format baku adalah XYYZZZZZ, dengan X adalah Kode Wilayah, YY adalah Nomor Kelompok, dan ZZZZZ adalah [[nomor]] serial yang khas untuk tiap sekolah.
 
Dengan sistem ini, total kapasitas sekolah yang dapat didaftarkan adalah 9,9 juta sekolah per wilayah.
* http://referensi.data.kemdikbud.go.id
 
Kode Wilayah ditentukan sebagai berikut:
# [[Sumatera]] dan sekitarnya : 1
# [[Jawa]] dan sekitarnya : 2
# [[Kalimantan]] dan sekitarnya : 3
# [[Sulawesi]] dan sekitarnya : 4
# [[Bali]], [[Nusa Tenggara]], dan sekitarnya : 5
# [[Kepulauan Maluku]], [[Papua]] dan sekitarnya : 6
# Luar Negeri : 9
# Cadangan : 7 - 8
 
== Pranala luar ==
* [http://referensi.data.kemdikbud.go.id Data referensi pendidikan]
 
{{pendidikan-stub}}