LBH Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
perubahan nama direktur Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
(13 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 21:
|language =
|leader_title = Direktur
|leader_name =
|main_organ =
|parent_organization =
Baris 31:
|remarks =
}}
'''Lembaga Bantuan Hukum''' (disingkat '''LBH''') Jakarta, atau disebut LBH Jakarta, adalah sebuah
== Sejarah ==
Awal pembentukan LBH Jakarta berasal dari gagasan [[Adnan Buyung Nasution]] untuk memberikan pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu. Gagasan tersebut kemudian disampaikan dalam Kongres III Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tahun 1969. Gagasan tersebut kemudian diajukan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui surat Keputusan nomor 001/KEP/10/1970 tertanggal 26 Oktober 1970, yang berisi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Pembela umum di wilayah DKI Jakarta yang kemudian menjadi ''pilot project'' Peradin. Namun secara resmi LBH Jakarta baru mulai berdiri menempati kantor pertamanya di jl. Kiai Haji Zainul arifin 3 Ketapang Jakarta Pusat pada tanggal 1 April 1971.<ref>''25 Tahun LBH
</ref> Mulai beroperasinya LBH Jakarta tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng dan acara selamatan secara sederhana.
Baris 41:
Dukungan tersebut diberikan pula dalam bentuk subsidi dana dan fasilitas lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah DKI Jakarta. Media masa atau pers juga memberikan dukungannya besar terhadap LBH Jakarta. Hal ini terlihat dari intensitas pemberitaan media tentang sepak terjang LBH Jakarta dalam berbagai kegiatan penanganan kasus yang dilakukan. LBH Jakarta juga diberikan porsi lebih dalam menyampaikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mengenal dan mengetahui LBH Jakarta sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tidak kurang dari 1000 kasus per tahun.
Bukan hanya
Dalam perjalanannya, LBH Jakarta telah menangani kasus-kasus besar diantaranya: Penggusuran Simprug (1970), Penggusuran dibalik pembangunan [[Taman Mini Indonesia Indah|TMII]] (1970), Persitiwa Tanjung Priok: Tuduhan Subversif terhadap [[A.M. Fatwa|AM Fatwa]] (1984), Peradilan Sesat terhadap perkara Terbunuhnya Peragawati “Dice” (1985), 5000 Penarik Becak Menggugat Pemerintah DKI Jakarta (2000), Gugatan Warga Negara atas penelantaran Negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan (2002), Gugatan Warga Negera terhadap Ujian Nasional (2005), Menggugat Penguasaan Air Jakarta oleh Asing (2012) dan deretan kasus publik lainnya.<ref>http://www.bantuanhukum.or.id/web/tentang-kami/</ref>
Baris 48:
Sebuah gerakan yang identik dengan LBH Jakarta karena telah menjadi prinsip utama yang dipegang secara teguh hingga sekarang. BHS merupakan sebuah konsep bantuan yang melampaui bantuan hukum konvensional atau berbasis kemurahan hati semata. BHS memiliki tujuan untuk mengubah struktur, kultur, dan substansi hukum serta politik yang timpang dengan memberdayakan masyarakat sebagai aktor kunci perubahan. Dalam layanannya, LBH Jakarta memberikan bantuan hukum secara gratis bagi korban ketidakadilan, membela tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, dan keyakinan politik.
==
=== Bidang Internal ===
[[Berkas:Bringbackjustice-pp.jpg|ka|250px|jmpl|Logo kampanye "Rebut Keadilan" yang diinisiasi oleh LBH Jakarta. ]]▼
Bertanggungjawab atas operasional kantor Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta , yang terdiri dari 2 Sub-Bidang yaitu:
1. Keuangan
Bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan membuat laporan keuangan kepada publik yang dilakukan setiap akhir tahun dalam Laporan Akhir Tahun LBH Jakarta (CATAHU).
2. Umum
Bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan pengadaan barang dan pemeliharaan inventaris LBH Jakarta, Kebersihan kantor, dan transportasi LBH Jakarta
=== Bidang Advokasi ===
Bidang Advokasi terdiri dari 3 Sub-Bidang, yaitu :
1. Penanganan Kasus Isu Sipol
2. Penanganan Kasus Isu Ekosob
3. Pengorganisasian
Bidang Advokasi ini bertanggungjawab dalam pelayanan bantuan hukum, baik konsultasi, dan pendampingan kasus struktural yang ditangani.
=== Bidang Kampanye dan Penggalangan Dukungan Publik ===
Bidang Kampanye dan Penggalangan Dukungan Publik ini bertanggungjawab atas kampanye terkait advokasi yang dilakukan oleh LBH Jakarta melalui media sosial, baik website, instagram, dan lain-lain. Sedang Penggalangan Dukungan Publik melakukan penggalangan dukungan dari masyarakat, baik dukungan dana maupun dukungan Sumber Daya Manusia, misal relawan.
=== Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi ===
Bertanggung jawab pada proses kaderisasi yang ada di LBH Jakarta, dan pengembangan diri Pengabdi Bantuan HUkum (PBH) melalui peningkatan kapasitas yang sesuai tugas dan fungsinya.
=== Bidang Riset dan Dokumentasi Bantuan Hukum ===
Bidang Riset dan Dokumentasi Bantuan hukum merupakan bidang yang baru digabung menjadi satu bidang, untuk memudahkan dalam melakukan riset khususnya riset berbasis data kuantitaf pengaduan yang diterima LBH Jakarta.
Bidang Riset melakukan kerja-kerja riset strategis untuk mendukung kebijakan dan advokasi yang dilakukan oleh LBH Jakarta. Sedangkan bidang Dokumentasi bantuan hukum memiliki peran dalam melakukan pendokumentasian kasus yang masuk di LBH Jakarta, melakukan penyelamatan arsip dan nilai informasinya, penyediaan fasilitas perpustakaan, dll.
== Proram Kerja ==
▲[[Berkas:Bringbackjustice-pp.jpg|ka|250px|jmpl|Logo kampanye "Rebut Keadilan" yang diinisiasi oleh LBH Jakarta.
=== Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat ===
Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, organisir komunitas, mobilisasi solidaritas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (''clinical legal education''), ''mobile legal aid'', dll.
Baris 91 ⟶ 116:
[[Kategori:Yayasan di Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga bantuan hukum yang berbasis di Jakarta]]
|