Terapi Kelompok Daring: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah kategori |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.4 |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Kategori:Psikologi]]'''Terapi kelompok daring''' (''online group therapy'') adalah terapi yang melibatkan 3 sampai 15 orang dengan permasalahan kesehatan mental serupa, yang bertemu melalui ''video conference'' dengan terapis atau psikolog.<ref name=":0">{{Cite web|date=2020-08-29|title=How to find online group therapy: 4 tips|url=https://www.medicalnewstoday.com/articles/online-group-therapy|website=www.medicalnewstoday.com|language=en|access-date=2021-10-16}}</ref>
Dalam beberapa kasus, mungkin ada lebih dari satu terapis atau psikolog yang hadir dalam sesi terapi. Peran terapis atau psikolog dalam terapi kelompok daring adalah adalah untuk memfasilitasi interaksi kelompok, menawarkan strategi koping, dan memberikan terapi berbasis bukti (''evidence-based'') yang efektif untuk memenuhi kebutuhan kelompok. Biasanya, sesi terapi kelompok daring dilaksanakan 1 sampai 2 kali per minggu selama 1 jam, tetapi dapat berbeda antar kelompok. Sebagian besar terapi kelompok daring harus melibatkan kelompok individu yang sama, untuk membangun koneksi dan interaksi yang bermakna bagi tiap anggota kelompok.<ref name=":0" />
Terapi kelompok luring memungkinkan sekelompok klien untuk membentuk ikatan erat yang dapat mempercepat perubahan dan pemulihan. Pengalaman setiap anggota kelompok terapi sangat penting dan dapat meyakinkan setiap anggota bahwa mereka tidak sendirian.
== Topik dalam Terapi Kelompok Daring ==
Beragam topik dapat menjadi pokok bahasan dalam terapi kelompok daring, di antaranya:<ref>{{Cite web|date=2020-08-29|title=How to find online group therapy: 4 tips|url=https://www.medicalnewstoday.com/articles/online-group-therapy|website=www.medicalnewstoday.com|language=en|access-date=2021-10-16}}</ref>
* [[Kecanduan|Kecanduan/adiksi zat]]
Baris 18:
== Efektivitas Terapi Kelompok Daring ==
Hasil penelitian dari Marton dan Kanas (2015) menunjukkan bahwa terapi kelompok dengan ''videoconference'' dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur terapi grup yang berbasis bukti, dan penggunaan ''videoconference'' sama dengan terapi grup tatap muka, baik secara konten maupun efek terapi yang ditimbulkan.<ref>{{Cite journal|last=Marton|first=Kacey|last2=Kanas|first2=Nick|date=2016-01-02|title=Telehealth Modalities for Group Therapy: Comparisons to In-Person Group Therapy|url=https://doi.org/10.1080/00207284.2015.1096109|journal=International Journal of Group Psychotherapy|volume=66|issue=1|pages=145–150|doi=10.1080/00207284.2015.1096109|issn=0020-7284}}</ref>
== Isu Privasi dalam Terapi Kelompok Daring ==
Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai privasi, Kode Etik Psikologi Indonesia sudah mengatur mengenai kerahasiaan dari isi terapi, serta mengenai persetujuan keikutsertaan dalam terapi. Pasal 73 ayat 1 dalam Kode Etik Psikologi Indonesia mengatur bahwa seorang konselor atau terapis harus menghargai hak dari para pengguna layanan psikologis yang terkait dengan kesediaan untuk melibatkan diri atau tidak terlibat dalam sebuah proses konseling atau terapi. Sebelum konseling atau psikoterapi dilaksanakan, konselor atau terapis perlu mendapatkan persetujuan secara tertulis (''Informed Consent'') dari pengguna layanan psikologis. Persetujuan tertulis tersebut disertai dengan informasi-informasi yang perlu diketahui oleh pengguna layanan psikologis, kemudian ditandatangani oleh pengguna layanan psikologis sebagai bentuk persetujuan untuk terlibat dalam proses konseling atau terapi.<ref name=":1">{{Cite web|title=Kode Etik Psikologi Indonesia {{!}} HIMPSI|url=https://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia|website=Himpunan Psikologi Indonesia|language=en-US|access-date=2021-10-16|archive-date=2021-10-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20211016130313/https://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia|dead-url=yes}}</ref>
Selain mengatur mengenai perlunya ''informed consent'', pasal 73 ayat 2 Kode Etik Psikologi Indonesia juga mengatur mengenai hal-hal umum yang harus ada di dalam sebuah ''informed consent'', yang mana isi dari ''Informed Consent'' bervariasi dan tergantung dari konseling atau terapi yang diberikan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani konseling atau terapi tersebut memenuhi tiga persyaratan, yaitu memiliki kemampuan untuk menyetujui proses konseling atau terapi; telah mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait dengan proses konseling atau terapi; serta persetujuan untuk mengikuti proses konseling atau teori tidak dipengaruhi dari pihak manapun.<ref name=":1" />
== Referensi ==
|