Rumah Tinggal Hasmo Sugijarto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox cagar budaya
| Name = Rumah Tinggal
| Image = [[Berkas:Rumah Tinggal Dokter Hasmo Sugiarto (1).jpg|240px]]
| caption =
Baris 17:
| coordinates =
}}
'''Rumah Tinggal Hasmo Sugijarto''' adalah bangunan yang terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai [[cagar budaya]], yang terletak di Jalan Moh. Yamin No. 4, [[Salatiga, Sidorejo, Salatiga|Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga]], [[Jawa Tengah|Provinsi Jawa Tengah]]. Bangunan
== Keadaan bangunan ==
[[Berkas:Keluarga Frederik Bousché (1).jpg|jmpl|260x260px|Frederik Bousché dan Wilhelmina Frederika Kouwenberg bersama keempat anaknya pada 1910.]]
Rumah ini diperkirakan dibangun pada 1919 dengan pemilik awal bernama Frederik Bousché, seorang Indo-Belanda kelahiran [[Delanggu, Klaten]].{{sfnp|Prakosa|2017|p=64|ps=}} Pada awal pendiriannya, seperti mayoritas orang [[Belanda]] lainnya, Bousché menanam berbagai bunga di halaman rumah tersebut
Menurut Prakosa, kawasan itu hanya boleh ditempati oleh orang-orang [[Eropa]], [[Asia Timur]], dan masyarakat [[Pribumi-Nusantara|pribumi]] yang memiliki penghasilan setara dengan pegawai Eropa, yaitu kategori golongan gaji A (gaji tertinggi).{{sfnp|Prakosa|2017|p=27|ps=}} Namun, Supangkat menegarai bahwa ruas ''Julianalaan'' menjadi lokasi alternatif pendirian rumah tinggal tersebut karena lahan di sekitar Jalan Diponegoro (dahulu bernama ''Toentangscheweg'') mulai padat.{{sfnp|Supangkat|2012|p=35|ps=}}{{sfnp|Supangkat|2019|p=8|ps=}}
Bangunan rumah ini merupakan salah satu bukti fisik dari konsep kota modern yang memperlihatkan ciri arsitektur kolonial di Kota Salatiga. Hingga tahun 2020, kondisi fisik bangunannya terawat dengan baik. Selain itu, bentuk bangunannya masih asli dengan estetika gaya ''art deco'' Indo-Eropa dan belum pernah mengalami perubahan desain maupun renovasi.<ref name=":0">{{Cite web|last=Pemerintah Kota Salatiga|first=|date=|title=Bangunan Cagar Budaya|url=http://salatigakota.go.id/PariwisataBcb.php|website=Pemerintah Kota Salatiga|archive-url=https://web.archive.org/web/20190911023151/http://salatigakota.go.id/PariwisataBcb.php|archive-date=11 September 2021|dead-url=yes|access-date=12 Maret 2020}}</ref> Bangunan rumah tersebut terdiri atas bangunan induk, paviliun di sisi kiri, serta ruang keluarga yang menunjukkan bahwa penghuninya banyak.{{sfnp|Supangkat|2019|p=7–8|ps=}} Menurut Supangkat, fondasi yang dipakai di rumah ini adalah batu kali besar dan tinggi untuk menghindari resapan air yang dapat merusak tembok, sedangkan atapnya berbentuk perisai ganda tiga dengan pendopo berbentuk [[gazebo]] di sudut bangunan. Bangunan rumah serta pekarangan yang luasnya hingga Jalan Margosari tersebut mulai ditempati oleh keluarga Hasmo Sugijarto sejak tahun 1950. Sugijarto sendiri memiliki istri yang berprofesi sebagai bidan dan delapan orang anak yang semuanya perempuan. Hal inilah yang menyebabkan bangunan rumah ini pernah dijadikan sebagai klinik bersalin.''{{sfnp|Rahardjo, dkk|2013|p=245–246|ps=}}{{sfnp|Supangkat|2019|p=10|ps=}}''▼
▲Bangunan
Menurut Supangkat, [[Fondasi (arsitektur)|fondasi]] yang dipakai di rumah itu adalah batu kali besar dan tinggi untuk menghindari resapan air yang dapat merusak tembok, sedangkan atapnya berbentuk perisai ganda tiga dengan pendopo berbentuk [[gazebo]] di sudut bangunan. Bangunan rumah dan pekarangan yang luasnya hingga Jalan Margosari tersebut mulai ditempati oleh keluarga Hasmo Sugijarto sejak tahun 1950. Sugijarto sendiri memiliki istri yang berprofesi sebagai [[bidan]] dan delapan orang anak yang semuanya perempuan. Hal inilah yang menyebabkan bangunan rumah ini pernah dijadikan sebagai klinik bersalin.''{{sfnp|Rahardjo, dkk|2013|p=245–246|ps=}}{{sfnp|Supangkat|2019|p=10|ps=}}''
== Kompensasi pelestarian ==
Rumah tinggal yang berdekatan dengan [[Kantor Pos Salatiga]] tersebut terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya di Kota Salatiga dengan Nomor Inventaris 11-73/Sla/67{{efn|Berdasarkan hasil kajian dan identifikasi bangunan bersejarah di Kota Salatiga yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Salatiga bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah tahun 2009 ({{harvnb|Hatmadji, dkk|2009|pp=3}}).}}''{{sfnp|Hatmadji, dkk|2009|p=133–135|ps=}}'' dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.<ref name=":0" /> Pada 17 Juni 2015, bangunan ini menerima penghargaan dalam bentuk pemberian kompensasi pelestarian dari BPCB Jawa Tengah bersama dengan empat bangunan lain di Kota Salatiga.<ref name=":1" /><ref name=":2" />
Kompensasi tersebut diserahkan kepada Sri Kadarinah selaku pemilik dan pengelola bangunan. == Lihat pula ==
Baris 59 ⟶ 65:
* {{Cite journal|last=Anwar|first=Muhammad Khoirul|year=Agustus 2019|title=Rekonstrusi Kota Kolonial Salatiga dan Kontribusi Teknologi ''Geographical Information System''|url=https://jurnal.ugm.ac.id/sasdayajournal/article/view/50349/25831|journal=Sasdaya (Gadjah Mada Journal of Humanities)|volume=3|issue=2|pages=|doi=|issn=2549-3884|ref={{sfnref|Anwar|2019}}}}
* {{Cite journal|last=Rohman|first=Fandy Aprianto|year=Juni 2020|title=Administrasi Pemerintahan ''Gemeente'' di Salatiga 1917–1942|url=https://jurnalwalasuji.kemdikbud.go.id/index.php/walasuji/article/view/64|journal=Walasuji|volume=11|issue=1|pages=|doi=|issn=2502-2229|ref={{sfnref|Rohman|2020}}|access-date=2020-06-18|archive-date=2020-06-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20200618142759/https://jurnalwalasuji.kemdikbud.go.id/index.php/walasuji/article/view/64|dead-url=yes}}
'''Bacaan lanjutan'''
Baris 76 ⟶ 82:
* [https://regional.kompas.com/read/2014/10/05/07334171/Dilema.Pelestarian.Benda.Cagar.Budaya.di.Salatiga.1.?page=all Dilema Pelestarian Benda Cagar Budaya di Salatiga]
{{
[[Kategori:Kota Salatiga]]
[[Kategori:Cagar budaya di Indonesia]]
|